5 Balon DPD RI Dapil Lampung Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Satu balon mengundurkan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung resmi mengumumkan 5 bakal calon (Balon) anggota DPD RI asal dapil Lampung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih.
Kelima balon DPD RI Lampung tersebut Asmadi (pensiunan ASN Setjen DPD RI), Devi Siswandani (milenial), Dyah Siti Nuraini (swasta), Supeno (swasta), dan Taufiq (swasta).
"Bacalon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan, atau sebaran mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 11 Maret 2023," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis KPU Lampung, Ismanto, Kamis (2/3/2024).
Baca Juga: Almira, Gen Z Balon DPD Lampung Akrab Dengar Isu Politik Sejak Sekolah
1. Empat belas calon ditetapkan memenuhi syarat
Selain balon belum memenuhi syarat, Ismanto turut mengumumkan, 14 balon DPD RI lainnya telah ditetapkan memenuhi syarat (MS). Itu dengan dukungan pemilih minimal sebanyak 3.000 mata pilih.
Ke-14 balon tersebut ialah Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Tulus Purnomo, Heri Ploretari, Benny Uzer, Almira Nabila, dan Petrus Tjandra.
"Hasil verifikasi, syarat dukungan minimal para bakal calon tersebut tersebar di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung," ujar Ismanto.
Baca Juga: Sah! 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Lolos Tahap Verifikasi Administrasi