TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4.941 Napi Lampung Diajukan Terima Remisi 17 Agustus dari Kemenkumham

52 warga binaan lapas dan rutan langsung bebas

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Bandar Lampung simbolis menerima surat keterangan pemberian remisi oleh Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (17/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengusulkan ribuan warga narapidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Provinsi Lampung. Itu guna mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut termasuk dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Selasa (17/8/2021).

"Untuk napi mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini, kita usulkan sebanyak 4.941 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi, kepada IDN Times, Kamis (16/8/2021).

Baca Juga: Napi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Kendalikan Peredaran 7 Kg Sabu

1. Ada 52 warga binaan bakal langsung bebas

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Farid melanjutkan, jumlah tersebut masih hanya sebatas pengusulan dan masih harus menunggu keputusan final atau persetujuan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Usulan ini kurang lebih sama dengan jumlah tahun kemarin, hampir 4.000 orangan. Ini masih bisa berubah, sesuai SK-nya nanti," kata dia

Menurut Farid, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu, Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.889 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. "Remisi ini bervariatif mulai dari 1 sampai 6 bulan," sambungnya.

2. Remisi sesuai undang-undang

kompasiana

Farid menjelaskan, pemberian remisi ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik dan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Sementara untuk napi anak, ini ketentuan selama tiga bulan terakhir," kata dia.

Baca Juga: Hore, 102 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI Ke-75

Berita Terkini Lainnya