4.941 Napi Lampung Diajukan Terima Remisi 17 Agustus dari Kemenkumham
52 warga binaan lapas dan rutan langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengusulkan ribuan warga narapidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Provinsi Lampung. Itu guna mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan.
Hal tersebut termasuk dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Selasa (17/8/2021).
"Untuk napi mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini, kita usulkan sebanyak 4.941 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi, kepada IDN Times, Kamis (16/8/2021).
Baca Juga: Napi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Kendalikan Peredaran 7 Kg Sabu
1. Ada 52 warga binaan bakal langsung bebas
Farid melanjutkan, jumlah tersebut masih hanya sebatas pengusulan dan masih harus menunggu keputusan final atau persetujuan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Usulan ini kurang lebih sama dengan jumlah tahun kemarin, hampir 4.000 orangan. Ini masih bisa berubah, sesuai SK-nya nanti," kata dia
Menurut Farid, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu, Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.889 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. "Remisi ini bervariatif mulai dari 1 sampai 6 bulan," sambungnya.
Baca Juga: Hore, 102 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI Ke-75