TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 ASN Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Tukin Rp4,1 M Ditahan

Upaya penegakkan hukum

Eksekusi tiga tersangka uang tukin di Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi penahanan para tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rp4,1 miliar, Selasa (14/3/2023). 

Para tersangka LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) serta SR (Operator SIMAK BMN). Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Bandar Lampung.

Pantauan IDN Times, ketiga tersangka keluar dari geduang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan wajah tertunduk dibalut masker. Mereka digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan seraya mengenakan rompi tahanan warna merah muda ke dalam mobil eksekusi.

Tak sepatah kata terucap dari mulut ketiga tersangka, hanya salah satu di antaranya sempat memberikan pelukan kepada pegawai kejaksaan lain yang menyaksikan langsung proses eksekusi penahanan tersebut.

Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH 

1. Bentuk upaya penegakan hukum

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers penetapan ketiga tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penahanan ketiga tersangka sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dalam prosesnya. Itu meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejari Bandar Lampung.

"Ya hari ini kami telah menahan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk menegakan hukum," ujarnya saat dimintai keterangan.

Dijelaskan, ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tukin dan remunerasi di Kejari Bandar Lampung. "Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya Provinsi Lampung, agar kami dapat terus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," sambung dia.

2. Demi kepentingan penyidikan

Eksekusi tiga tersangka uang tukin di Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut disampaikan, pertimbangan penahanan ini dilakukan terhadap masing-masing tersangka, ini gunakan kepentingan tim penyidik dalam melaksanakan pembuktian hingga perkara korupsi dapat segera dipersidangan di meja hijau.

"Landasan aturan penahanan karena perkara ini memiliki ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kemudian pertimbangan jaksa penyidik demi kepentingan penegakan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Kejati Lampung Ungkap Modus Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Rp6,9 M

Berita Terkini Lainnya