Kejati Lampung Ungkap Modus Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Rp6,9 M

Diindikasi palsukan dan gelapkan tiket sampah

Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap modus tindak pidana korupsi pungutan uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp6.925.815.000.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka inisal SH selaku mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung, HF (Kabid Tata lingkungan DLH Bandar Lampung), dan HY (Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung) kompak bekerjasama markup atau menggelembungkan uang retribusi pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021.

"Ketiga tersangka ini melakukan markup yang mana seharusnya disetor tapi tidak disetorkan dari 2019, 2020, dan 2021," ujar Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH 

1. Diindikasi memalsukan dan menggelapkan tiket retribusi sampah

Kejati Lampung Ungkap Modus Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Rp6,9 MTruk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Dalam proses tindak pidana korupsi tersebut, Kris melanjutkan, ketiga tersangka juga patut diduga bermufakat memalsukan hingga menggelapkan tiket retribusi sampah di DLH Pemkot Bandar Lampung.

"Ya, indikasinya ada ke situ dan sudah dalam catatan auditor sebagai bahan dalam proses penyidikan nanti," imbuhnya.

2. Diduga menjalankan peranan sesuai jabatan dan fungsi masing-masing di dinas

Kejati Lampung Ungkap Modus Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Rp6,9 MKonferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi DLH Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait peranan masing-masing tersangka dalam pusaran kasus tersebut, Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrim membahkan, pihaknya belum dapat membeberkan temuan itu ke publik, dikarenakan akan didalami pada ranah penyidikan ketiga tersangka.

Namun demikian SH, HF, dan HY diduga kuat melancarkan peranannya masing-masing sesuai jabatan dan fungsi di dinas setempat, hingga saling bekerjasama antara satu dengan lainnya.

"Jadi jelas ada kerja sama dan masing-masing perbuatannya berdiri sendiri, sebagaimana telah dilakukan para tersangka. Termasuk modusnya yang macam-macam," tambah dia.

3. Belum ditahan, minta ketiga tersangka kooperatif

Kejati Lampung Ungkap Modus Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Rp6,9 MTruk Sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut disampaikan Hutamrim, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengagendakan pemeriksaan bagi ketiga tersangka dan para saksi-saksi, guna bisa mengungkap terang tindak pidana tersebut.

Oleh karenanya mewakili tim penyidik, ia pun mengharapkan ketiga tersangka dapat bersikap kooperatif, serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sementara belum (penahanan dan pencekalan ketiga tersangka), tapi tentu nanti kita lihat seiring perkembangan dan potensi penanganan kasus," tandas Aspidsus.

Baca Juga: Kejati Lampung Dalami Niatan Jahat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya