TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Cegah Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Pengungkapan Bea dan Cukai periode Agustus 2021

KPPBC Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap 2.210.200 juta batang rokok non cukai alias ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap 2.210.200 juta batang rokok non cukai alias ilegal. Itu berlangsung dalam kurun waktu periode Agustus 2021.

Alhasil, Bea Cukai Lampung pun telah mengamankan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.481.063.694.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Namun, turut dilakukan upaya preventif dengan mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

"Terutama pedagang eceran yang ada di berbagi kota dan kabupaten di provinsi Lampung. Ini terus kita lakukan secara masif," ujar Esti, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar

1. Dua kasus besar pengungkapan kasus rokok ilegal

KPPBC Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap 2.210.200 juta batang rokok non cukai alias ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses pengungkapan kasus, Esti menjelaskan penindakan ini tak lepas berkat kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Misalnya, dilakukan Bea Cukai Lampung dengan dengan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.

Hasilnya, mampu mengamankan satu unit truk pengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal di Lampung Selatan. "Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp 1.103.078.592," terang Esti.

Selain itu, sinergitas Bea Cukai Lampung dengan Polresta Bandar Lampung juga ikut membuahkan hasil baik. Kepolisian setempat melakukan penyerahan rokok noncukai sebanyak 52.400 batang.

"Atas penindakan tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 33.589.710," sambung Esti.

2. Masyarakat diminta berperan aktif

Pexels/bruce mars

Selain mengungkap sejumlah kasus, Esti menyebut pihaknya juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Caranya, apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal, maka masyarakat dapat melapor ke kantor Bea Cukai atau menghubungi Bea Cukai Lampung.

"Laporan ini bisa dilakukan via pesan WhatsApp 0821 8308 9999, ini agar dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Esti.

Baca Juga: Gudang Simpan Ratusan Rokok Ilegal Bandar Lampung Digerebek Polisi

Berita Terkini Lainnya