Gudang Simpan Ratusan Rokok Ilegal Bandar Lampung Digerebek Polisi

Ada 259 slop berbagai rokok ilegal noncukai

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah ruko (rumah toko) diduga gudang penyimpanan dan penjualan rokok ilegal non cukai di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (22/8/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR. Ia diduga sebagai pemilik bisnis ilegal tersebut.

"Penyelidikan awal sudah kita lakukan. Hasilnya, petugas lapangan menemukan beberapa merk rokok non pita cukai," ujar Resky, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level IV, Polda Lampung Patroli Skala Besar

1. Pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Bea Cukai

Gudang Simpan Ratusan Rokok Ilegal Bandar Lampung Digerebek PolisiRatusan barang bukti rokok ilegal non cukai (IDN Times/Istimewa)

Atas temuan tersebut, Resky melanjutkan, pihaknya langsung mengkoordinasikan ke jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.

Selanjutnya, tersangka PR bakal dijerat dengan Undang-Undang RI Pasal 54 Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita serahkan ke pihak Bea Cukai,” imbuh dia.

2. 259 slop merek rokok ilegal noncukai diamankan

Gudang Simpan Ratusan Rokok Ilegal Bandar Lampung Digerebek PolisiIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kepolisian berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 259 slop berbagai merek rokok ilegal non cukai.

Rinciannya, 98 slop rokok merk Fajar, 46 slop merek New Mild, 73 slop Joyo Mild Filter, 2 slop merek Rastel Bol Filter, dan 12 slop merek Calter Filter.

"Kalau untuk kerugian negara, ini belum dapat kita pastikan. Tapi yang jelas barang bukti ada ratusan slop rokok," imbuh dia.

3. Sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu

Gudang Simpan Ratusan Rokok Ilegal Bandar Lampung Digerebek PolisiRokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Solo (IDNTimes/Larasati Rey)

Resky menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ruko menjual beragam rokok non cukai tersebut telah beroperasi sejak tiga bulan lalu.

“Penjualan ini bentuknya eceran, sebarannya masih sekitar Bandar Lampung. Untuk asal barang, ini masih kita dalami,” tandas dia.

Baca Juga: Cara Unik Polresta Bandar Lampung Sosialisasi Prokes COVID-19

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya