2 Warga Lampung Pengedar Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati
Barang bukti sabu sebanyak 7,23 Kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Alhasil, polisi menciduk dua tersangka masing-masing inisial SH dan FH.
Wadirresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian usai dilakukan upaya paksa di dua lokasi penangkapan berbeda.
"Tersangka SH kami amankan di rumah kontrakanya di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung. Sementara FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Asyik Hisap Sabu, ASN Lampung Selatan dan 2 Rekan Ditangkap Polisi
1. Tersangka turut simpan sabu di rumah orang tuanya
Lebih lanjut Winardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan menyelidikan kebenaran tindak pidana.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kepolisian pertama kali menciduk tersangka SH di sebuah rumah kontrakan, berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,97 Kg.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di rumah orang tua tersangka SH, yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak 5,25 kg," ungkapnya.
Baca Juga: BNNP Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Sumsel-Lampung