TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Polisi Penembak Pencuri Sawit di Way Kanan Diperiksa Intensif Propam

Penjagaan PT AKG Bangun sesuai surat perintah dinas

Seorang pria meninggal dunia terkena timah panas aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga. (Dok. Polres Way Kanan).

Way Kanan, IDN Times - Bidang Propam Polda Lampung masih terus memeriksakan intensif 2 polisi, pascapenembak terduga pencuri sawit Ansori (32) di area PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kedua petugas tersebut yakni, Bripda Sendi Duta dan Bripda Danang Bagus. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut masih berjalan.

"Bapak Kapolda Lampung sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan, untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: LBH Bandar Lampung Kecam Penembakan Terduga Pencuri Sawit di Way Kanan

1. PAM di PT AKG Bahuga berdasarkan surat perintah dinas

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Pandra mengatakan, kedua personel berdinas di Direktorat Samapta Polda Lampung tengah bertugas berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga. Keduanya melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap Ansori.

Pascakejadian itu, Bripda Sendi dan Bripda Danang telah diamankan untuk diperiksa secara intensif dalam rangka penyelidikan atas pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

"Jadi benar, dimana keduanya ini telah menggunakan upaya tindakan kepolisian terhadap A hingga meninggal," kata Kabidhumas.

2. Terduga pelaku merupakan residivis

Proses kedatangan terduga pelaku pencurian kelapa sawit Ansori. (Dok. Polres Way Kanan).

Berdasarkan hasil catatan SKCK terduga pelaku Ansori, Pandra menambahkan, warga Kampung Bumi Agung, Bahuga, Way Kanan itu pernah diamankan atas kasus pencurian kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga 2019 lalu. Itu sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tertanggal 12 April 2019.

Laporan polisi tersebut dilayangkan salah satu pegawai PT AKG Bahuga inisal PS terhadap pelaku Ansori dan telah mendapatkan vonis putusan pengadilan.

"Korban pernah berurusan dengan hukum sebagaimana disanksi hukuman pidana berupa satu tahun sepuluh bulan kurung penjara," ungkap dia.

Baca Juga: Pria di Way Kanan Diduga Curi Sawit Ditembak, Massa Bakar Kantor

Berita Terkini Lainnya