TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Penganiaya Dokter Lampung Barat Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Keduanya kakak beradik warga Bandar Lampung

Penampakan kedua pelaku penganiayaan dokter Puskesmas di Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).

Lampung Barat, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Barat telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.

Kedua pelaku kakak beradik inisial MH (41) dan AW (32) warga Kota Bandar Lampung itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Sudah kita tangkap. Sudah tersangka, sekarang telah kami lakukan penahanan terhadap keduanya," ujar Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng saat dimintai keterangan, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Dokter di Lampung Barat jadi Korban Penganiayaan Pasien, Ini Kata IDI

1. Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban dokter bernama Carel Triwiyono (29) tersebut, Heri menegaskan kedua bakal dipersangkakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

"Unsur pidananya sudah memenuhi, ancaman penjara maksimal 5 tahun," tegas kapolres.

2. Kapolda Lampung soroti kasus penganiayaan

Irjen Helmy Santika. (Dok. Polda Gorontalo).

Kasus tersebut sebelumnya turut menyeret perhatian Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Ia meminta kepada jajaran Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat dapat memproses kasus ini secara profesional, transparansi, dan berkeadilan.

Itu lantaran, korban berprofesi sebagai seorang dokter sedang bertugas di puskesmas dan sedang memberikan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan tenaga medis.

"Ini sangat disayangkan, karena semestinya tidak perlu terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku," tegas dia.

Baca Juga: Kemenkes Beri Pendampingan Hukum 2 Dokter Dianiaya di Lampung

Berita Terkini Lainnya