2 Penganiaya Dokter Lampung Barat Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Keduanya kakak beradik warga Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Barat, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Barat telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
Kedua pelaku kakak beradik inisial MH (41) dan AW (32) warga Kota Bandar Lampung itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Sudah kita tangkap. Sudah tersangka, sekarang telah kami lakukan penahanan terhadap keduanya," ujar Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng saat dimintai keterangan, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Dokter di Lampung Barat jadi Korban Penganiayaan Pasien, Ini Kata IDI
1. Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara
Dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban dokter bernama Carel Triwiyono (29) tersebut, Heri menegaskan kedua bakal dipersangkakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
"Unsur pidananya sudah memenuhi, ancaman penjara maksimal 5 tahun," tegas kapolres.
Baca Juga: Kemenkes Beri Pendampingan Hukum 2 Dokter Dianiaya di Lampung