Kemenkes Beri Pendampingan Hukum 2 Dokter Dianiaya di Lampung

Kemenkes evaluasi penempatan dokter internship

Kementerian Kesehatan akan memberikan pendampingan kepada dua dokter internsip (magang) saat mereka memberikan keterangan diperlukan dalam proses penyidikan kepolisian. Itu terkait tindak kekerasan mereka alami saat bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat akhir pekan lalu.

“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya dalam keterangan resmi diterima IDN Times, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: ASDP Antisipasi Arus Balik Kedua di Bakauheni Akhir Pekan Ini

1. Kemenkes evaluasi penempatan dokter internship

Kemenkes Beri Pendampingan Hukum 2 Dokter Dianiaya di Lampungilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (247nursing.com.au)

Arianti mengatakan, Kemenkes juga akan mengevaluasi penempatan dokter internsip di Provinsi Lampung untuk memastikan kepala daerah dapat lebih menjamin keamanan dan keselamatan para dokter.

“Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat memiliki keamanan yang lebih baik,” tuturnya.

Langkah-langkah tersebut dilakukan setelah Arianti mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.

“Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi ditempat lain,” tutup Arianti.

2. Kronologi penganiayaan

Kemenkes Beri Pendampingan Hukum 2 Dokter Dianiaya di LampungUnsplash

2. Kronologi penganiayaan

Diketahui, insiden terjadi, Sabtu (22/4/2023) saat pasien yang juga pelaku HW datang ke Puskesmas. Pasien itu keluhan nyeri ulu hati, kemudian korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.

Pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hatinya usai diberikan obat. Dokter sekaligus korban pun sudah menjelaskan jika pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja.

Korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat yaitu mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

3. Korban diseret, dicekik, dibanting ke lantai

Kemenkes Beri Pendampingan Hukum 2 Dokter Dianiaya di Lampung(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Setelah itu pelaku lainnya MH berbicara dengan nada tinggi dan marah dengan mengatakan apa yang sudah dilakukan puskesmas di sini.

Setelah berupaya memberikan pemahaman pada pelaku penganiayaan, dokter tersebut juga menjelaskan dirinya sudah memberikan obat sesuai dengan SOP.

Setelah dijelaskan, korban malah diseret, dicekik, dan dibanting ke lantai oleh pelaku MH.

Baca Juga: Dokter Puskesmas di Lampung Barat Dianiaya Pasien, Ini Kata Kapolda

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya