2 Pejabat Kampung Bumi Sari Tuba Korupsi Dana Desa Rp302 Juta
Dua tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Tuba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan Kepala dan Bendahara Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) 2019.
Penetapan itu diumumkan pasca pemeriksaan Andi Hajar Pranoto, Kepala Kampung Bumi Sari beserta Suryatin sebagai Bendahara Kampung setempat, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan dana Kampung Bumi Sari tahun anggaran 2019, di mana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan ADK dan DK," ujar Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna kepada IDN Times, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung Lampung Segera Disidang di PN Tanjungkarang
1. Diduga penyimpangan dana mencapai Rp300 juta lebih
Leonardo melanjutkan, penetapan status tersangka keduanya sudah sesuai dan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 11 November 2021.
Menurutnya, perbuatan kedua tersangka dalam kurun waktu tersebut telah menimbulkan nilai kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah.
"Total kurang lebih Rp302.595.000, atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," ucap Leonardo.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Kejari, Korupsi Dana Karang Taruna
Baca Juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Selatan