1.639 Burung akan Diselundupkan ke Bandung Digagalkan di Bakauheni
Ribuan burung diangkut menggunakan bus antar provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar jenis burung sebanyak 1.639 ekor melalui Pelabuhan Bakauheni kembali digagalkan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, ribuan burung tersebut diselundupkan menggunakan Bus Elsa Trans warna kuning kombinasi, dengan nomor polisi AA 1411 DA dikemudikan Febi Nurfaizal.
"Burung-burung ini terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti sudah kita amankan dan akan dikoordinasikan dengan pihak Balai Karantina dan BKSDA Lampung," ujar Ridho.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Lampung Lepasliarkan 1.250 Ekor Burung
1. Hendak diselundupkan dari OKI ke Bandung
Dalam proses pemeriksaan, Ridho mengungkapkan, ribuan burung tersebut dikemas dalam 33 buah paket keranjang plastik warna putih dan 1 kardus warna cokelat. Seluruh berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis.
Menurut sang sopir, rencananya suluruh burung-burung ini diangkut dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan ke daerah Bandung, Provinsi Jawa Barat.
"Untuk saat ini, barang bukti berupa satwa liar berbagai jenis burung dan kendaraan sudah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, guna diproses lidik lebih lanjut," jelas dia.
Baca Juga: Dapat Upah Rp1 Juta, Sopir Truk Nekat Selundupkan 458 Burung ke Bekasi