Dapat Upah Rp1 Juta, Sopir Truk Nekat Selundupkan 458 Burung ke Bekasi

Ratusan burung bukan satwa liar dilindungi

Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menyita 458 ekor burung.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan truk  Fuso Engkel warna hitam Nopol K 1711 GA dikendarai oleh sopir berinisial AD (40), dari Jalan Simpang Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dengan tujuan pintu tol Jatibening, Kota Bekasi Barat, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 kemarin, sekira jam 21.30 WIB di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi Lampung

1. Masuk dalam kategori satwa liar tidak dilindungi

Dapat Upah Rp1 Juta, Sopir Truk Nekat Selundupkan 458 Burung ke BekasiPenyelundupan 458 ekor burung liar tak dilindungi berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Ridho melanjutkan, ratusan burung hendak diselundupkan tersebut seluruhnya dikemas ke dalam 18 bok keranjang plastik buah warna putih dan 1 kardus kecil warna coklat. Itu berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis.

Dari 458 ekor burung ini, rinciannya 325 ekor burung jenis Prenjak, 100 ekor Pleci, 25 ekor Cipoa, dan 8 ekor Konin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, bisa kita simpulkan bahwa tidak ada satwa liar yang masuk dalam penyelundupan ini kategori dilindungi," ujar Ridho.

2. Pengangkut menerima biaya antar Rp1 juta

Dapat Upah Rp1 Juta, Sopir Truk Nekat Selundupkan 458 Burung ke BekasiPenyelundupan 458 ekor burung liar tak dilindungi berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan pengakuan AD, Ridho mengungkapkan, tersangka mendapatkan pekerjaan sebagai pengantar ratusan ekor burung tersebut. Itu dengan mendapatkan imbalan ongkos kirim sebesar Rp1 juta.

Pasca dilakukan penangkapan, tersangka berikut barang bukti kendaraan berserta ratusan burung langsung di bawa petugas ke KSKP Bakauheni.

"Kemarin sudah langsung kita amankan, guna diproses lidik  lebih lanjut," pungkasnya.

3. Tersangka terancam 2 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp2 M

Dapat Upah Rp1 Juta, Sopir Truk Nekat Selundupkan 458 Burung ke BekasiPenyelundupan 458 ekor burung liar tak dilindungi berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Kepala Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Muh Jumadi mengatakan, seluruh satwa liar tersebut telah diamankan di wilayah kerja Bakauheni. Itu guna dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium, untuk penyakit Avian influensa (AI) sebelum dikembalikan ke habitat asal.

Sementara, terhadap para pelaku penyelundupan satwa liar tersebut, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

"Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tandas dia.

Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Lampung Lepasliarkan 1.250 Ekor Burung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya