16 Polsek Polda Lampung Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata Kapolri
Ada apa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan kewenangan melakukan penyelidikan terhadap 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) se-Indonesia. Dari total itu, di Polda Lampung terdapat 16 Polsek.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (23/3/2021), yang telah ditandatangani oleh Kapolri.
Nantinya penunjukan Kepolisian Sektor, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan.
Baca Juga: Polda Lampung Gelar Vaksinasi Anggota Polri dan Jurnalis 400 Vaksin
1. Rincian 16 Polsek di wilayah Polda Lampung dihapus kewenangan penyelidikan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi, menyebutkan, dari penghapusan kewenangan 16 Polsek di jajaran Polda Lampung tersebut rinciannya yaitu, Polsek Kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung; Polsek Sragi, Lampung Selatan; Polsek Pesisir Selatan, Pesisir Barat; Polsek Rawa Pitu, Tulang Bawang.
Kemudian tiga Polsek di wilayah Tanggumus yaitu, Sumber Rejo, Semaka, Pemato Sawa, dan Cukuh Balak; empat Polsek Lampung Timur yakni, Sukadana, Metro Kibang, Bumi Agung, serta Braja Selebah.
"Dua Polsek di Tulang Bawang Barat tepatnya di Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar, Way kanan itu Polsek Rebang Tangkas, terakhir Lampung Tengah, Polsek Selagai Lingga," terang Iedwan, Rabu (31/1/2021).
Baca Juga: Bom Meledak di Katedral Makassar, Ini Pernyataan MUI dan Polda Lampung