13 Kabupaten/Kota Lampung Zona Merah COVID-19, Arinal: Ini Cobaan
Pernah terbaik nasional, kini peringkat 16
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Evaluasi PPKM Mikro Pelaksanaan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. Itu menyusul penetapan 13 kabupaten/kota masuk kategori zona merah dan 2 daerah lainnya zona oranye di masa penerapan aturan PPKM Level 4 dan 3.
Situasi ini secara tidak langsung memperlihatkan, pandemik COVID-19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya terkendali. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, bahkan satu minggu terakhir peningkatan kasus positif konfirmasi COVID-19 terus terjadi, merujuk naiknya angka korban meninggal dunia.
"Untuk kesekian kalinya kita melakukan rapat koordinasi. Hari ini kita dalam posisi peringkat 16, walaupun kita pernah terbaik di nasional. Bisakah kita mengembalikan itu?,” ujar Arinal dalam pernyataannya, Sabtu (7/8/2021)
Baca Juga: Lampung Peringkat Terendah Pertama Nasional Vaksinasi Tahap I
1. Kembali ajak 15 kepala daerah sama-sama berjuang
Melalui pertemuan tersebut, Arinal kembali mengajak 15 kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, untuk bersama-sama memikirkan dan berjuang dalam hal percepatan penanggulangan pandemik di daerah masing-masing.
“Karena ini adalah cobaan, maka kita harus sama-sama berjuang. Bandar Lampung yang masuk level 4 bisa pulih kembali walaupun rintangannya besar,” imbuh Arinal.
Baca Juga: Survei BPS: 26 Persen Pria di Lampung Belum Divaksin Takut Efek Samping