TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Kabupaten/Kota Lampung Zona Merah COVID-19, Arinal: Ini Cobaan

Pernah terbaik nasional, kini peringkat 16

Pemprov Lampung berkomitmen serius memperjuangkan permasalahan terkait ekspor di Sai Bumi Ruwa Jurai (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Evaluasi PPKM Mikro Pelaksanaan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. Itu menyusul penetapan 13 kabupaten/kota masuk kategori zona merah dan 2 daerah lainnya zona oranye di masa penerapan aturan PPKM Level 4 dan 3.

Situasi ini secara tidak langsung memperlihatkan, pandemik COVID-19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya terkendali. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, bahkan satu minggu terakhir peningkatan kasus positif konfirmasi COVID-19 terus terjadi, merujuk naiknya angka korban meninggal dunia.

"Untuk kesekian kalinya kita melakukan rapat koordinasi. Hari ini kita dalam posisi peringkat 16, walaupun kita pernah terbaik di nasional. Bisakah kita mengembalikan itu?,” ujar Arinal dalam pernyataannya, Sabtu (7/8/2021)

Baca Juga: Lampung Peringkat Terendah Pertama Nasional Vaksinasi Tahap I 

1. Kembali ajak 15 kepala daerah sama-sama berjuang

Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Melalui pertemuan tersebut, Arinal kembali mengajak 15 kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, untuk bersama-sama memikirkan dan berjuang dalam hal percepatan penanggulangan pandemik di daerah masing-masing.

“Karena ini adalah cobaan, maka kita harus sama-sama berjuang. Bandar Lampung yang masuk level 4 bisa pulih kembali walaupun rintangannya besar,” imbuh Arinal.

2. Minta bupati/wali kota tegas melaksanakan Inmendagri

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Arinal juga meminta, setiap bupati/wali kota di Lampung melaksanakan tegas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3. Itu dikarenakan sebagai bentuk perintah dari pemerintah pusat melalui Mendagri.

“Perintah ini tidak boleh diabaikan. Perintah ini harus kita lakukan dalam rangka penyelamatan bangsa, anak, cucu, keluarga yang berada di wilayah tersebut,” tegas Arinal.

Gayung bersambut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyatakan, sebagai salah satu daerah masuk dalam zona merah, Lampung Selatan tidak pernah henti-hentiny mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Kami tidak pernah bosan untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan. Ini semua demi menekan laju penyebaran COVID-19 untuk menyelamatkan manusia,” ungkapnya.

Baca Juga: Survei BPS: 26 Persen Pria di Lampung Belum Divaksin Takut Efek Samping

Berita Terkini Lainnya