101 Pelaku Judi Ditangkap, Uang Puluhan Juta dan Ayam jadi Barang Bukti
Hasil operasi selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Polres jajaran, menangkap sebanyak 101 pelaku tindak pidana perjudian terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung. Rinciannya, 100 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 berkelamin perempuan.
Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil operasi selama 14 hari atau tepatnya dari 18-31 Oktober 2021.
"Kami dan Polres jajaran dapat mengungkap tindak pidana perjudian dengan jumlah 38 perkara dengan tersangka sebanyak 101 orang," ujar Rizal, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Petir Sambar Jeriken BBM Diduga Pemicu Kebakaran Gudang di Gadingrejo
1. Permainan game online ludo ikut diperjudikan
Dalam setiap aksi perjudian, Rizal mengungkapkan para tersangka umumnya memainkan modus operandi beragam mulai dari judi konvensional hingga daring (online).
Seperti halnya perjudian jenis togel, kartu remi, sambung ayam, koprok dan bahkan judi online serta permainan game ludo.
"Ini merupakan salah satu kegiatan dalam upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap salah satu penyakit masyarakat yaitu, jenis perjudian," ungkapnya.
Baca Juga: Walhi Lampung: Pemkot Tak Serius Tangani Sampah dan Alih Fungsi Bukit