TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wahdi-Qomaru Diambang Sejarah Paslon Independen Menang Pilwali Metro

Jika perseorangan sah menang, tamparan keras bagi parpol

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bandar Lampung, IDN Times - Berdasarkan data perhitungan sementeradiunggah KPU, Senin (14/11/2020), perolehan suara para calon kepala daerah petahana di Lampung tertinggal dari calon lain. Dari delapan daerah yang menggelar Pilkada 2020 ada empat kabupaten/kota yang bersaing secara sengit dalam perolehan suara yaitu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesisir Barat dan Pesisir Barat.

Berikut IDN Times rangkum perolehan sementara dari laman KPU RI. 

Baca Juga: [BREAKING] Sah! Wahdi-Qomaru Raup Suara Terbanyak Pilwali Metro 

1. Perolehan suara di tiga kabupaten Lampung

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Hasil sirekap Pilkada 2020 di KPU RI pukul 13.30 WIB dai tiga kabupaten di Lampung cukup ketat. Seperti di Lampung Selatan, ada tiga calon yang maju pada pemilihan bupati dan posisi tertinggi diraih paslon nomor urut 01 , Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dengan perolehan suara 151.014 atau 36,3 persen.

Kemudian disusul paslon nomor urut  02 Tony Eka Candra dan Antoni Imam sebesar 138.326 suara atau 33,2 persen. Sedangkan paslon nomor 03, Hipni dan Melin Haryani memperoleh 30,5 persen.

Selanjutnya paslon dari Lampung Timur, posisi tertinggi diraih paslon M Dawam Raharjo dan Azwar meraih suara 198.743 atau 39,9 persen. Petahana, Zaiful Bokhari dan Sudibyo memperlolah suara 188.010 atau 37,8 persen. Sedangkan untuk paslon nomor urut 3 Yusran Amirullah mendapat  110.765 suara atau 22,3 persen.

Hitung sementara versi KPU yang tak kalah menarik adalah dari Pesisir Barat Agus Istiqlal dan A Zuloini dengan perolehan 41.317 atau 46,4 persen. Kemudian paslon nomor urut 02 Aria Lukita dan Erlina memperoleh 35.353 atau 39,7 persen.

2. Masing-masing calon memiliki popularitas yang sama

IDN Times/M.Arief

Secara teori politik, persaingan yang begitu ketat antara perolehan petahana dan calon lain berdasarkan tingkat popularitas ditandai banyaknya calon yang maju pada Pilkada 2020.  Hal itu disampaikan Robi Cahyadi, Akademisi Universitas Lampung. Menurutnya ketatnya perolehan suara tersebut muncul karena dari popularitas para calon.

Kemudian faktor elektabilitas dilihat dari adanya petahana yang maju bisa disaingi oleh calon-calon lain dalam perolehan suara. “Kenapa petahana dapat disaingi oleh calon lain, bisa jadi karena kinerja dari petahana dianggap tidak maksimal oleh pemilih sehingga mengalihkan pilihannya ke kandidat yang lai,” ujar Robi, Senin (14/12/2020). 

Selain itu ia menambahkan, bisa jadi apa yang ditawarkan oleh calon diluaur petahana lebih baik dan dianggap lebih rasional.

3. Syarat mengajukan gugatan ke MK

Ilustrasi kotak suara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Robi juga menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah terdapat jumlah syarat nominal mata pilih. Sehingga hal itu menjadi syarat, apabila mata pilih lebih banyak maka syarat selisihnya lebih besar dibanding mata pilih yang sedikit sesuai dengan UU.

Namun, gugatan juga bisa dilayangkan  jika terjadi beberapa hal temuan. Seperti  ketidaknetralan penyelenggara. “Misal KPU tidak netral atau terjadi praktik politik uang atau sebuah kesalahan yang tidak diprediksi. Itu bisa dilaporkan jadi bahan gugatan. Jadi tidak hanya selisih suara,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil E-rekap KPU Bandar Lampung Selesai, Eva Dwiana Tetap Unggul 

Berita Terkini Lainnya