Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung Rp300 Ribu, Tunggu Tiga Jam
Ada layanan vaksinasi juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah sudah menetapkan syarat perjalanan melalui udara bagi masyarakat dari atau mau ke Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3 x 24 jam apabila baru mendapat vaksin dosis pertama. Sedangkan, jika sudah mendapat vaksin dosis kedua bisa menggunakan tes antigen 1 x 24 jam.
Tapi jika kamu berada di wilayah luar Jawa dan Bali, minimal mendapat vaksin dosis pertama dengan menyertakan tes PCR 3 x 24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam.
Kini, Bandara Radin Inten II Lampung membuka layanan tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19. Hasil tes diklaim hanya perlu menunggu tiga jam.
Baca Juga: Bandara Radin Inten II Mei Rugi Rp1,2 Miliar, Minta Pengurangan PBB
1. Berangkat lebih awal untuk tes PCR
Hendra Irawan, selaku EGM Bandara Radin Inten II Lampung menjelaskan, masyarakat dapat melakukan tes PCR dengan hasil kurang lebih tiga jam di Bandara Radin Inten II dengan biaya Rp 300 ribu. Itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
"Khusus calon penumpang yang akan menggunakan layanan tersebut diharapkan datang lebih awal, sekitar lima jam sebelum keberangkatan," kata Irawan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Resmi! Bandara Radin Intan II Berlakukan Tes PCR 3 x 24 Jam