TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Lahan Terminal Kemiling Berujung Penutupan Jalan

Kuasa hukum bilang Pemda tak bisa buktikan kepemilikan tanah

Sengketa lahan di terminal Kemiling jalan di tutup batu besar (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa lahan di Terminal Kemiling Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya, Kota Bandar Lampung berimbas akses ke jalan tersebut ditutup dengan batu-batu besar. Penutupan jalan tersebut diketahui Jumat (22/1/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Bahkan di atas batu tersebut terdapat banner yang bertuliskan. "Tanah ini milik Subroto berdasarkan putusan pengadilan 24/Pdt.G/2020/PN Tjk.

Baca Juga: Tak Hampir Semenit, Dua Motor Dicuri di Rumah Makan Bandar Lampung

1. Pemerintah daerah tak bisa buktikan kepemilikan tanah

IDN Times/Silviana

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Subroto, David Sihombing, tanah seluas 5.200 meter yang berada di area terminal tersebut sudah diputuskan pengadilan sejak tiga bulan lalu.

Pihaknya meyakinkan sudah memiliki dokumen yang lengkap dan lahan tersebut sudah sah menjadi milik kliennya. Bahkan menurutnya pemerintah daerah justru tak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

Pantauan IDN Times, lahan sengketa tersebut saat ini memang digunakan sebagai pos dinas perhubungan sebagai area retribusi kendaraan besar. 

2. Dishub tak berhak membangun TPR di tanah tersebut

Fauzi Foto

David menegaskan, dinas perhubungan tak berhak membangun tempat pemungutan retribusi (TPR) di lahan tersebut. Menurutnya tak ada dasar yang jelas serta surat dari Dishub terkait pembangunan TPR.

"Kami minta surat tugas dari dinas perhubungan tidak ada, tidak ditunjukkan. Hanya perintah atasan aja katanya," ujar David saat dihubungi IDN Times.

Pembangunan TPR tersebut imbuhnya, membuat masyarakat beranggapan bahwa Subroto bekerja sama dengan pemerintah terkait penggunaan jalan tersebut.

Baca Juga: Sengketa Pilwali Bandar Lampung Jadi Sorotan DPR, Mendagri dan DKPP

Berita Terkini Lainnya