Sengketa Lahan Terminal Kemiling Berujung Penutupan Jalan
Kuasa hukum bilang Pemda tak bisa buktikan kepemilikan tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa lahan di Terminal Kemiling Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya, Kota Bandar Lampung berimbas akses ke jalan tersebut ditutup dengan batu-batu besar. Penutupan jalan tersebut diketahui Jumat (22/1/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Bahkan di atas batu tersebut terdapat banner yang bertuliskan. "Tanah ini milik Subroto berdasarkan putusan pengadilan 24/Pdt.G/2020/PN Tjk.
Baca Juga: Tak Hampir Semenit, Dua Motor Dicuri di Rumah Makan Bandar Lampung
1. Pemerintah daerah tak bisa buktikan kepemilikan tanah
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Subroto, David Sihombing, tanah seluas 5.200 meter yang berada di area terminal tersebut sudah diputuskan pengadilan sejak tiga bulan lalu.
Pihaknya meyakinkan sudah memiliki dokumen yang lengkap dan lahan tersebut sudah sah menjadi milik kliennya. Bahkan menurutnya pemerintah daerah justru tak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
Pantauan IDN Times, lahan sengketa tersebut saat ini memang digunakan sebagai pos dinas perhubungan sebagai area retribusi kendaraan besar.
Baca Juga: Sengketa Pilwali Bandar Lampung Jadi Sorotan DPR, Mendagri dan DKPP