Sengketa Pilwali Bandar Lampung Jadi Sorotan DPR, Mendagri dan DKPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI melalui Ketua Divisi Hukum, Hasyim Asyari. Itu terkait persiapan menghadapi sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pembahasan tersebut, KPU RI menyampaikan, sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota di Bandar Lampung kini menjadi bahasan tingkat nasional.
1. Sengketa Pilwali jadi isu nasional
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menerangkan, berdasarkan pernyataan Ketua Divisi Hukum KPU RI, Hasyim Asyari, memberikan atensi dan perhatian khusus masalah sengketa hukum di Pilwali Kota Bandar Lampung.
Itu lantaran, masalah pilwali ini sudah menjadi isu nasional dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"Dalam RDP antara Komisi II dengan KPU RI, masalah Pilkada Bandar Lampung bayak dibahas dan ditanyakan oleh anggota dewan. Sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap dan komprehensif semua fakta yang terjadi," ujar Erwan, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung
2. KPU kota mendapat banyak saran dari KPU RI
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi menyampaikan, pihaknya banyak mendapat saran dari divisi hukum KPU RI terkait materi jawaban dan daftar alat bukti.
"Kami merasakan dukungan dan support dalam menghadapi masalah sengketa hukum. Masukan dan saran dari KPU RI sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam menghadapi sengketa hukum di MA dan MK," jelasnya.
3. Sengketa Pilkada Lampung jadi perkara pertama di MA awal 2021
KPU Kota Bandar Lampung secara resmi memasukan jawaban sebagai termohon ke panitera muda tata usaha negara (TUN) MA, Rabu (20/1/2021). Sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2016 pasal 18 ayat 4 menyatakan, sejak pemberitahuan pemohonan disampaikan panitera tata usaha negara MA, maka termohon memiliki waktu tiga hari memasukan jawaban dan alat bukti ke panitera MA.
"KPU kota sebagai termohon sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA," ujar Dedy Triyadi.
Ia menjelaskan, jawaban dan daftar alat bukti dalam sengketa pilkada ini, tercatat sebagai perkara pertama tahun 2021 di TUN MA. Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan No1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 januari 2021 ditandatangani Arif Donova selaku Panmud TUN MA.
4. Pemeriksaan perkara dilakukan selama 14 hari kerja
Selanjutnya panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke majelis hakim agung yang menangani pekara tersebut. Robiul, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung menjelaskan, pemeriksaan perkara ini akan dilakukan majelis hakim agung selama 14 hari kerja sejak diregister pekara oleh panitera TUN MA.
Selama proses pemeriksaan perkara tersebut, pemohon dan termohon menunggu hingga prekara tersebut diputuskan oleh majelis. Selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan.
"Kami hanya menunggu pemeritahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya. Sambil menunggu putusan MA, divisi hukum KPU kota mempersiapkan jawaban dan alat bukti persidangan," jelas Robiul.
Ia menambahkan, mendatang divisi hukum KPU Kota Bandar Lampung akan menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan sengketa PhP bersama tiga kabupten yang memiliki pekara di MA dan MK, Jumat besok.
Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy