Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum, Eva Dwiana Revisi SE Larangan Mudik
Lima titik pintu masuk Bandar Lampung diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan tugas penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19.
Disebutkan dalam surat tersebut peniadaan mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 yaitu 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Lalu seperti apa upaya pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merespons surat edaran tersebut? Berikut IDN Times rangkum pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Juru Bicara Satgas COVID-19.
Baca Juga: Eva Dwiana Izinkan Salat Tarawih dan Jualan Takjil selama Ramadan
1. Revisi surat edaran sebelumnya
Berdasarkan surat tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta Satgas COVID-19 memperketat pengawasan arus kendaraan di pintu masuk Kota Bandar Lampung.
Pihaknya juga akan merevisi dan menyesuaikan Surat Edaran Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN mengacu Addendum SE dari Satgas COVID-19
"Pemerintah bukan mau menghalangi mudik tapi ini bentuk sayang pada masyarakat. Nanti kalau kumpul-kumpul terus terpapar virus kan sama aja bohong usaha pemerintah memutus penyebaran virus ini," terangnya.
Baca Juga: Eva Dwiana: Masih Banyak Warga Bandar Lampung Langgar Prokes Acara Pesta