TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 4 Bandar Lampung, Tracing Sasar Lebih dari 15 Kontak Erat

Kontak erat per kasus konfirmasi

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Bandar Lampung, IDN Times - Kota Bandar Lampung masuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Menindaklanjuti hal itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberi instruksi kepada Forkopimda, direktur rumah sakit, pimpinan partai politik pPimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, pemilik usaha serta seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung menerapkan PPKM di Kota Tapis Berseri. Berikut IDN Times rangkum poin Instruksi Wali Kota.

1. Melibatkan aparatur kampung

dok pri/wien

Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2021, PPKM Level 4 dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, Babinsa) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kemudian, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda., penyuluh, tenaga kesehatan dan karang taruna serta relawan lainnya.

"Satgas COVID-19 tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparatur kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan mitra kelurahan lainnya," kata Eva Dwiana.

Baca Juga: Hore! Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Lampung 2020 dan 2021 Cair

2. Eva minta maksimalkan satgas COVID-19

Penyemprotan jalan protokol oleh BPBD Kota Bandarlampung yang dibantu oleh TNI/Polri, guna mencegah penyebaran COVID-19. Senin (23/3). ANTARA FOTO/Dian Hadiyatna

Terkait mekanismenya, perempuan akrab disapa Bunda Eva itu menyampaikan agar menggerakkan dan mengoptimalkan fungsi Satgas COVID-19 tingkat Kelurahan.

Menurutnya, Satgas COVID-19 tingkat kelurahan dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan yang memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan.

Eva mengimbau Satgas COVID-19 tingkat kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kota, provinsi, TNI/POLRI dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 nasional serta kementerian kesehatan dan kementerian dalam negeri.

3. Anggaran COVID-19 dibebankan pada masing-masing instansi

anggaran

Lebih lanjut Eva menjelaskan tentang kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19 tingkat kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

"Kebutuhan tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kota Bandar Lampung. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/Polri, dan kebutuhan terkait penguatan testing tracing dan treatment dibebankan pada APBD Kota Bandar Lampung," paparnya.

4. Pelayanan kepada masyarakat bisa WFO 50 persen

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara itu terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, tempat pendidikan/pelatihan selama PPKM dilakukan secara daring/online. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Namun untuk pelayanan berorentasi pada pelayanan fisik dengan konsumen seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. "Serta 25 persen (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," terangnya.

Selanjutnya, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. "Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pemberlakuan shift," ujar Eva.

Baca Juga: [BREAKING] Ngeri! 7 Kabupaten/Kota di Lampung Zona Merah COVID-19

5. Pemberlakukan shift pekerja ekspor barang

Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Instruksi tersebut juga berlaku pada industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor. Pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Maka dapat beroperasi dengan pemberlakuan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

6. Penerapan WFO sektor esensial hanya 25 persen

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kemudian untuk sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan sangat ketat. "Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen," jelasnya.

Kemudian, infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Selanjutnya, tempat ibadah diimbau tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Kegiatan menimbulkan kerumunan tutup sementara

Kerumunan di Kesawan City Walk berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga dengan tempat karoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo Tutk, game online dan hiburan lainnya.

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, Kemudian, transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen persen dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

"Bagi yang ingin menggelar resepsi pernikahan hanya dibolehkan akad nikah di KUA setempat dengan dihadiri maksimal 10 orang. Waktu pelaksanaan 1 jam dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat," terang Eva.

8. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin

Penjualan Kartu Vaksinasi COVID-19 di e-commerce. (tokopedia.com)

Pelaku perjalanan domestik mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api juga harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari Kota Bandar Lampung dan ke Kota Bandar Lampung.

"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerani. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," ungkap Eva.

9. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker

Google

Eva mengatakan untuk hotel/penginapan dan/atau sejenisnya diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah dengan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan Antigen. Serta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Pihaknya juga melarang pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Baca Juga: Tiga Bupati Lampung Positif COVID-19, Tak Hadir Rapat dengan Gubernur

Berita Terkini Lainnya