Hore! Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Lampung 2020 dan 2021 Cair

Totalnya mencapai Rp26 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merealisasikan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan pandemik COVID-19 tahun 2020 dan 2021 di Lampung.

Berdasarkan data telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Jumat (23/7/2021). Alokasi anggaran untuk insentif nakes sebesar Rp40.643.149.002 dan sudah direalisasikan sebesar Rp26.240.324.657, atau sebesar 64,56 persen.

"Sementara untuk Lampung, Pemprov melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) telah membayar insentif untuk tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 sebesar Rp12 milaar dan di 2021 sebesar Rp14 milaar," Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Waspada! BOR di RS Lampung Utara 94,1 Persen, Tertinggi di Lampung

1. DBH kabupaten/kota mencapai Rp698,5 miliar

Hore! Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Lampung 2020 dan 2021 CairDNAberita.com

Fahrizal menyampaikan, Pemprov Lampung juga terus berkomitmen mempercepat realisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pemerintah daerah setempat melalui BPKAD telah menyampaikan data Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota kepada pemerintah pusat.

Tercatat, tahun anggaran 2021 kali ini, dengan total DBH telah dibayar mencapai Rp698,5 miliar atau tepatnya Rp698.539.374.322.

"Direalisasikannya dana bagi hasil daerah ini merupakan wujud nyata dari komitmen gubernur dan wakil gubernur Lampung, untuk membayar utang. Termasuk DBH kepada kabupaten/kota," imbuh Fachrizal.

2. Pemprov Lampung tidak lagi memiliki utang ke kabupaten/kota

Hore! Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Lampung 2020 dan 2021 CairIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk pembayaran dana melalui anggaran tersebut, Fahrizal menjelaskan, kini Pemprov Lampung tidak lagi memiliki utang piutang DBH kepada 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Selain itu, masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) kini memiliki kapasitas fiskal. Itu dalam pembiayaan berbagai agenda pembangunan sudah ditetapkan, dalam rencana pembangunan masing-masing wilayah.

"Ini juga termasuk dalam penanganan pandemik COVID-19, diantaranya kabupaten/kota melakukan percepatan vaksinasi dan perlindungan sosial," imbuh dia.

3. Peningkatan testing dan capaian vaksin

Hore! Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Lampung 2020 dan 2021 Cairilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Fahrizal menjelaskan, Kota Bandar Lampung saat ini masuk PPKM Level 4 dan 14 kabupaten/kota lainnya ditetapkan memberlakukan PPKM Level 3. Itu lantaran selama uli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi COVID-19 sebesar 41,5 persen.

Selama minggu ketiga Juli 2021, tercatat 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus. Bahkan 17 provinsi di antaranya mengalami peningkatan lebih dari 50 persen. Menurutnya, pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 amat perlu untuk mengendalikan laju kenaikan kasus tersebut.

"Kita juga harus tetap meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah, khususnya dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai," tandas dia.

Baca Juga: BPS: 340,3 Ribu Penduduk Usia Kerja di Lampung Terdampak COVID-19

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya