PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Tempat Usaha Bandar Lampung
Eva Dwiana imbau protokol kesehatan harus diterapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah pusat melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga (2/8/2021). Namun pada PPKM lanjutan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengizinkan beberapa tempat usaha buka kembali dengan persyaratan yang harus dipatuhi.
Sebab selama PPKM ini ada enam tempat usaha yang sudah diberi surat pernyataan dan langsung dilakukan tindakan penyegelan.
"Mereka masih buka dan masih kumpul berkerumun sampai pukul 21.30. Kita upayakan jangan sampai dikenakan denda lah yang penting saling ngerti aja sama masyarakat tapi kita tetap tegas," kata Syamsul Rahman BPBD Kota Bandar Lampung.
Berikut IDN Times rangkum tempat usaha yang boleh dibuka dan persyaratannya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Bandar Lampung Bakal Diperpanjang 26 Juli-8 Agustus
1. Jam operasional pasar tradisional
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku berat mengambil tindakan tersebut namun menurutnya keterbatasan tersebut harus tetap dilakukan supaya Bandar Lampung kembali ke zona aman.
Eva menyampaikan untuk pasar tradisional dan pasar basah di Kota Bandar Lampung diizinkan buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, bengkel kecil, cucian kendaraan juga diizinkan buka mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
"Simpur, Pasar Tengah, Bambu Kuning juga boleh buka ya tapi semua harus mematuhi protokol kesehatan," katanya, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan Ini