Poin Penting Permendikbudristek 30, Damar Dorong Kampus Realisasikan
Respons tingginya angka kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini mendapat apresiasi publik karena menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS 30/2021).
Permendikbudristek PPKS ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen negara dan perguruan tinggi dalam merespons tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Humas ITERA, Rudiansyah mengatakan belum mempelajari lebih lanjut terkait Permendikbudristek 30 tersebut. Namun pihaknya mengatakan ITERA sudah memiliki gerakan pencegahan kasus kekerasan seksual.
1. Permendikbud 30 mengisi kekosongan hukum soal penanganan kekerasan seksual
Ana Yunita selaku Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar menjelaskan, poin penting pertama dari Permendikbud 30 tersebut adalah mengisi kekosongan hukum perihal pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual yang memprioritaskan kebutuhan dan keadilan bagi korban.
Kemudian, lahir dari pengalaman korban kekerasan seksual di pendidikan tinggi dan
merumuskan definisi kekerasan seksual yang akomodatif. Itu didasarkan pengalaman korban serta mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual belum dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua