TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permudah Laporan Maladministrasi, Ini Program Ombudsman Lampung

Ada program anyar 'Ombudsman Masuk Desa'

Ilsutrasi pelayanan publik pemerintah daerah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Bandar Lampung, IDN Times - Maladministrasi atau penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik kerap dialami masyarakat. Beruntung bagi masyarakat kota yang memiliki akses mudah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun bagaimana dengan masyarakat di pedesaan? Dari data Ombudsman RI perwakilan Lampung laporan yang masuk tiap tahunnya, selalu didominasi oleh warga Kota Bandar Lampung yaitu sebanyak 46,7 persen pelapor.

Nah kali Ombudsman bakal membuat program baru untuk mempermudah masyarakat desa melaporkan pelanggaran pelayanan publik.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

1. Mendekatkan pelayanan Ombudsman ke masyarakat desa

Konferensi pers, kinerja ombudsman perwakilan Lampung sepanjang 2020 di kantor Ombudsman. Senin, (14/12/2020). (IDN Times/Silviana)

Berdasarkan data tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Lampung, Upi Fitriyanti menyampaikan, pihaknya akan melakukan program 'Ombudsman Masuk Desa' pada 17 dan 18 Maret 2021 di Pekon Jati Agung dan Pekon Tulungagung.

Target Ombudsman Lampung tahun ini menurut Upi bisa mengenalkan dan mendekatkan pelayanan Ombudsman kepada masyarakat desa atau kelurahan.

2. Rangkaian kegiatan

Tribunnews Banjarmasin

Selain mengenalkan Ombudsman, Upi juga menyampaikan, program tersebut akan memberikan pembinaan pengelolaan pengaduan pada pemerintah desa/kelurahan.

Beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan di antaranya, mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat dan pemerintah desa.

Kemudian menerima pelayanan konsultasi dan laporan tentang pelayanan publik, serta diskusi dengan pemerintah terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

3. Jadikan sebagai program pemberdayaan masyarakat

Diskusi dan Konsultasi tentang Aspek Perpajakan Dana Desa sebagai program Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) FISIP USU di Aula Kantor Desa Maridal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang (Dok. IDN Times)

Lebih lanjut Upi memaparkan, pihak pemerintah desa/kelurahan dapat membuat program Ombudsman Masuk Desa ini sebagai program pemberdayaan masyarakat. Itu apabila ke depan banyak masyarakat mengalami pelayanan publik yang buruk, seperti penundaan berlarut dalam penerbitan sertifikat tanah, kesulitan mendapatkan bantuan sosial dan sebagainya, 

"Kami yakin dengan demikian masyarakat merasakan kehadiran pemerintah begitu dekat dalam memberikan pelayanan," tegas Upi.

Baca Juga: Ombudsman: Kepala Daerah Baru Dilantik Wajib Penuhi Pelayanan Publik

Berita Terkini Lainnya