Permudah Laporan Maladministrasi, Ini Program Ombudsman Lampung
Ada program anyar 'Ombudsman Masuk Desa'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Maladministrasi atau penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik kerap dialami masyarakat. Beruntung bagi masyarakat kota yang memiliki akses mudah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun bagaimana dengan masyarakat di pedesaan? Dari data Ombudsman RI perwakilan Lampung laporan yang masuk tiap tahunnya, selalu didominasi oleh warga Kota Bandar Lampung yaitu sebanyak 46,7 persen pelapor.
Nah kali Ombudsman bakal membuat program baru untuk mempermudah masyarakat desa melaporkan pelanggaran pelayanan publik.
Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah
1. Mendekatkan pelayanan Ombudsman ke masyarakat desa
Berdasarkan data tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Lampung, Upi Fitriyanti menyampaikan, pihaknya akan melakukan program 'Ombudsman Masuk Desa' pada 17 dan 18 Maret 2021 di Pekon Jati Agung dan Pekon Tulungagung.
Target Ombudsman Lampung tahun ini menurut Upi bisa mengenalkan dan mendekatkan pelayanan Ombudsman kepada masyarakat desa atau kelurahan.
Baca Juga: Ombudsman: Kepala Daerah Baru Dilantik Wajib Penuhi Pelayanan Publik