Pemudik Terciduk tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Dua Bus Diputar Balik
7.468 kendaraan masuk ke Bandar Lampung diperiksa ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Larangan mudik 6-17 Mei 2021, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana bersama Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dan Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Rhomas Herlandes meninjau posko penyekatan pintu masuk Kota Bandar Lampung, Rabu (5/5/2021) malam
Posko yang ditinjau, pintu Tol Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Hasil pemeriksaan, dua bus dari Pulau Jawa diputar balik.
Eva mengatakan, dua bus tersebut diputar balik lantaran sopir dan penumpang tidak membawa persyaratan bebas COVID-19 seperti surat vaksin atau rapid test.
Menurutnya jika sopir bus tidak membawa persyaratan bebas COVID-19 kendaraan langsung diputar balik. Sementara untuk penimpang mobil pribadi akan dites antigen terlebih dahulu. Jika hasilnya negatif,.diperbolehkan masuk Kota Tapis Berseri ini.
Baca Juga: Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu Syarat
Baca Juga: Update Mudik, Kapolda dan Gubernur Lampung Soroti Pelabuhan Bakauheni
1. Eva imbau jangan nekat mudik
Eva berharap, adanya tindakan tegas bus diputar balik tersebut membuat para pelaku perjalanan sadar akan pentingnya kesehatan keluarga. Selain itu setelah pemberlakuan larangan mudik, hari ini masyarakat luar Lampung diminta tidak nekat mudik dan masuk Kota Bandar Lampung.
"Karena saat datang ke keluarga atau lingkungan kita kita harus sehat kalau semua seperti ini bunda yakin COVID-19 Bandar Lampung segera hilang," katanya.
Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung
Baca Juga: Eva Dwiana Minta Pengendara Rapid Test, Tapi Alatnya Tidak Ada