Ombudsman Terima Laporan Enam Jalan Rusak Lampung dari Warga
Laporkan jalan rusak ke Ombudsman, gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 6 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, terkait laporan kerusakan Jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya diterima melalui kegiatan Ombudsman on the spot.
“Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan," jelasnya.
Baca Juga: Warga Lampung Timur Protes Jalan Rusak, Tabur Lele di Lubang Jalan
1. Akibat jalan rusak, sering terjadi kecelakaan
Menurut Nur Rakhman, dari penjelasan masyarakat, ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki.
“Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut. Bahkan menurut masyarakat, karena kerusakan jalan tersebut, sudah sering terjadi kecelakaan,” kata Nur Rakhman.
Baca Juga: 13 Potret Jalanan Rusak di Lampung, Jokowi Bakal Tinjau Langsung