Ombudsman Terima 7 Laporan Masa Sanggah CASN, Ada Maladministrasi?
Ada 7 laporan diterima Ombudsman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sempat membuka posko pengaduan seleksi CASN di Lampung. Hasilnya, hingga masa sanggah seleksi administrasi berakhir, Ombudsman Lampung menerima tujuh laporan dengan hasil tiga laporan dinyatakan lolos seleksi dan empat laporan tidak ditemukan maladministrasi.
“Dari tujuh laporan itu, dua laporan tadinya tidak lulus menjadi lulus yaitu terkait verifikasi jurusan oleh panitia CASN Lampung Barat dan satu orang tadinya tidak lulus perguruan tinggi belum terakreditasi sebelum 2012 menjadi lolos di Pemda Lampung Tengah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Ombudsman Monitoring Call Centre COVID-19 Lampung, Hasilnya?
1. Kesalahan berasal dari peserta CASN
Nur menjelaskan, empat laporan lainnya dinyatakan tidak ditemukan maladministrasi, di antaranya dua karena kesalahan calon peserta CASN dan dua calon peserta PPPK guru yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, kesalahan pelapor terjadi saat mengunggah foto hitam putih sebagai pelamar di Pemda Pesisir Barat atau ada juga yang menggunakan satu materai sama untuk dua surat pernyataan yaitu pelamar di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Baca Juga: Ombudsman Buka Layanan Konsultasi CASN 2021, Pelamar Jangan Dirugikan