Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Maladministrasi di PDAM Way Rilau
Dorong masyarakat mendapatkan hak pelayanan air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman RI perwakilan Lampung temukan dugaan maladministrasi di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung, berupa penundaan berlarut dalam perbaikan distribusi air.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, temuan tersebut dalam pemeriksaan, salah satunya belum ada jangka waktu penyelesaian untuk produk layanan maupun penyelesaian pengaduan pelanggan.
"Hal ini menjadi atensi kami untuk PDAM Way Rilau agar diperbaiki, sehingga ke depan pelanggan tidak lagi merasa digantung," tegas Nur Rakhman Yusuf.
Baca Juga: Ombudsman Terima Laporan Enam Jalan Rusak Lampung dari Warga
1. UU mengatur hak masyarakat atas air minum
Nur Rakhman mengatakan, ketersediaan air minum merupakan salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat. Menurutnya penting memberikan atensi terkait perbaikan layanan oleh PDAM Way Rilau.
Pihaknya menjelaskan, Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.
Baca Juga: Viral Randis Pemkot Dipakai Belajar Mobil, Ini yang Terjadi