Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Maladministrasi di PDAM Way Rilau 

Dorong masyarakat mendapatkan hak pelayanan air

Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman RI perwakilan Lampung temukan dugaan maladministrasi di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung, berupa penundaan berlarut dalam perbaikan distribusi air.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, temuan tersebut dalam pemeriksaan, salah satunya belum ada jangka waktu penyelesaian untuk produk layanan maupun penyelesaian pengaduan pelanggan.

"Hal ini menjadi atensi kami untuk PDAM Way Rilau agar diperbaiki, sehingga ke depan pelanggan tidak lagi merasa digantung," tegas Nur Rakhman Yusuf.

Baca Juga: Ombudsman Terima Laporan Enam Jalan Rusak Lampung dari Warga

1. UU mengatur hak masyarakat atas air minum

Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Maladministrasi di PDAM Way Rilau Ilustrasi droping air bersih. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Nur Rakhman mengatakan, ketersediaan air minum merupakan salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat. Menurutnya penting memberikan atensi terkait perbaikan layanan oleh PDAM Way Rilau.

Pihaknya menjelaskan, Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.

2. Dorong masyarakat mendapatkan hak pelayanan air

Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Maladministrasi di PDAM Way Rilau Ilustrasi aliram air dari saluran PDAM.(IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Nur menegaskan, Ombudsman Lampung mendorong agar BUMD mengelola SPAM memperhatikan standar layanan termasuk standar layanan pengelolaan pengaduan bagi para pelanggan.

Disampaikan Nur, jika tidak ada tanggapan dari Instansi Terlapor, masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada Ombudsman Lampung.

"Kita dorong masyarakat mendapatkan hak pelayanan air secara memadai, tentunya dengan melaksanakan kewajiban, salah satunya membayar tagihan PDAM setiap bulan dengan tepat waktu," terangnya.

3. PDAM perlu antisipasi kemarau jangka panjang

Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Maladministrasi di PDAM Way Rilau Ilustrasi Siklon Tropis di Indonesia ( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Nur mengimbau PDAM Way Rilau perlu lakukan upaya antisipasi untuk jangka panjang. Mengingat menurut informasi dari BMKG, beberapa bulan ke depan, Indonesia termasuk Lampung akan mengalami kemarau panjang.

"Maka PDAM Way Rilau perlu menghitung kembali ketersediaan sumber air sehingga debit air tersedia sesuai dengan jumlah pelanggan," ujarnya.

Pihaknya berharap monitoring dan evaluasi (Monev) bisa dilakukan secara berkala bukan hanya pada saat ada keluhan dari masyarakat.

"Hasil monev ini juga yang nantinya dijadikan proyeksi untuk perbaikan secara berkala oleh PDAM Way Rilau," kata Nur.

Baca Juga: Viral Randis Pemkot Dipakai Belajar Mobil, Ini yang Terjadi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya