MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, KPUD Pesisir Barat Segera Rapat Pleno
MK menilai gugatan tak memiliki kekuatan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan dan Erlina.
"Amar putusan menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan tidak memiliki ketetapan hukum," kata Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan putusan sidang secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Akademisi Unila: PK ke MA tak Hentikan Pelantikan Pemenang Pilkada
1. KPU tetapkan Istiqlal-Zulqoni setelah mendapat salinan putusan MK
Aria Lukita-Erlina menggugat hasil pleno KPU Pesisir Barat yang memenangkan pasangan petahana nomor urut 3, Agus Istiqlal-Zulqoni dengan perolehan 41.234 suara. Selanjutnya, KPU akan menunggu salinan putusan MK agar bisa menetapkan Agus Istiqlal-Zulqoni sebagai paslon terpilih.
"Langkah selanjutnya kita segera lakukan pleno untuk paslon terpilih yang rencana akan dilaksanakan pada Sabtu besok," ungkap Ketua KPUD Pesisir Barat, Marlini saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Suami Menang Pilkada, 10 Publik Figur Sandang Status Ibu Pejabat