TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat 

Berkaca dari aksi tahun lalu, terjadi tindakan represif

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terhadap upaya-upaya represifitas yang dapat terjadi dalam pelaksanaan penyampaian kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum.

Itu menyikapi kembali bergejolaknya dinamika sosial di masyarakat terutama naiknya eskalasi gelombang protes atas kebijakan pemerintah akhir-akhir ini. 

"Hal ini sebagai bentuk komitmen LBH Bandar Lampung yang konsisten dalam mengawal jalannya demokrasi, pemenuhan Hak Asasi Manusia dan negara hukum," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: HMI Bandar Lampung Utarakan Sederet Keresahan ke Anggota DPRD

1. Cara menyampaikan pengaduan

Ilustrasi chat WhatsApp (Unsplash/Christian Wiediger)

Indra mengatakan, posko serentak dibuka di 17 kantor LBH YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di seluruh Indonesia. Posko ini juga menjadi wadah konsolidasi terbuka bagi kantor hukum, organisasi bantuan hukum dan pengacara publik yang juga ingin berpartisipasi sebagai Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung.

Bagi masyarakat sipil yang dirinya, kerabat atau rekannya yang diduga mendapatkan tindakan represif ketika sedang berpartisipasi ataupun tidak terlibat dalam menunaikan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, bisa menghubungi hotline WhatsApp ke nomor telepon 0821 8096 8008.

Caranya, masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir saat peristiwa dan dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.

2. Tahun lalu banyak terjadi tindakan represif dari aparat

Ilustrasi/Demo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Menurut Sumaindra, berkaca dari aksi massa di tahun-tahun sebelumnya, terutama pada saat penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung, terdapat 17 korban luka luka akibat represifitas aparat dan 262 orang ditangkap tanpa alasan dan prosedur yang jelas.

"Tim advokasi kebebasan berpendapat dan berekspresi juga sempat menerima perlakuan yang kurang menyenangkan dari aparat penegak hukum, untuk menemui dan mendampingi massa aksi yang ditangkap pun dipersulit," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, hak atas proses peradilan yang bersih dan adil serta akses terhadap keadilan adalah salah satu hak yang mendasar bagi warga negara yang diatur di dalam konstitusi.

"Hal ini kemudian terimplementasi dalam bentuk hak atas bantuan hukum atau hak untuk didampingi pengacara, hal demikian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," terangnya.

Baca Juga: BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa 

Berita Terkini Lainnya