LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat
Berkaca dari aksi tahun lalu, terjadi tindakan represif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terhadap upaya-upaya represifitas yang dapat terjadi dalam pelaksanaan penyampaian kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Itu menyikapi kembali bergejolaknya dinamika sosial di masyarakat terutama naiknya eskalasi gelombang protes atas kebijakan pemerintah akhir-akhir ini.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen LBH Bandar Lampung yang konsisten dalam mengawal jalannya demokrasi, pemenuhan Hak Asasi Manusia dan negara hukum," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: HMI Bandar Lampung Utarakan Sederet Keresahan ke Anggota DPRD
1. Cara menyampaikan pengaduan
Indra mengatakan, posko serentak dibuka di 17 kantor LBH YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di seluruh Indonesia. Posko ini juga menjadi wadah konsolidasi terbuka bagi kantor hukum, organisasi bantuan hukum dan pengacara publik yang juga ingin berpartisipasi sebagai Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung.
Bagi masyarakat sipil yang dirinya, kerabat atau rekannya yang diduga mendapatkan tindakan represif ketika sedang berpartisipasi ataupun tidak terlibat dalam menunaikan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, bisa menghubungi hotline WhatsApp ke nomor telepon 0821 8096 8008.
Caranya, masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir saat peristiwa dan dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.
Baca Juga: BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa