BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa 

Rektorat beberkan alasan tak akui pengurus BEM terpilih

Bandar Lampung, IDN Times - Geliat gerakan mahasiswa kini tengah menjadi sorotan publik. Bahkan beberapa hari ini, aksi mahasiswa mengkritisi kebijakan pemerintah selalu trending di media sosial. Aksi, mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus itu menyuarakan aspirasinya dengan berbagai tuntutan.

Namun, di tengah ramainya aksi para aktivis kampus tersebut, BEM Universitas Lampung (Unila) nampak hening dari gerakan secara fisik maupun melalui media sosial. Pantauan IDN Times, unggahan terakhir akun instagram BEM Unila membahas pembayaran UKT 26 Januari lalu.

Padahal, menurut Nizwar Afendi mantan Presiden BEM Unila 1999-2000, sejak sebelum 1998 mahasiswa Unila sudah biasa berdiri di barisan terdepan dalam pergerakan mahasiswa di Lampung.

Lantas apa sebenarnya yang membuat BEM Unila tak muncul dalam pergerakan mahasiswa? Berikut IDN Times rangkum selengkapnya.

1. Alumni BEM Unila prihatin kondisi organisasi saat ini

BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa Karangan bunga bela sungkawa dari alumni BEM Unila (IDN Times/Istimewa)

Heningnya suara kritis dari BEM Unila membuat beberapa mantan pengurus BEM mengirim karangan bunga. Awalnya, karangan bunga betuliskan turut berduka cita atas wafatnya kebebasan berorganisasi di Unila  itu terpampang di jalur dua UNILA. Namun tak berselang lama, langsung diangkut oleh satpam kini dipindah ke Tugu Adipura. 

Karangan bunga tersebut atas nama, Nizwar Affandi (1999-2000), Asrul Sani (2000-2002), M Kurniawan (2003-2004), Ahmad Yani (2014-2015) dan Bambang Irawan (2015-2016).

"Ya gak papa. Daripada malah jadi penyakit ya kita pindahkan kalau gak boleh di situ. Ini sudah pindah ke Tugu Adipura," kata Nizwar, saat dihubungi Senin (11/4/2022).

Menurutnya, kiriman karangan bunga juga sebagai dukungan sebagai alumni yang prihatin dengan kondisi saat ini. "Kita menunjukkan bela kita pada adik-adik kampus supaya mereka lebih percaya diri dan berani," tuturnya.

2. Komunikasi pihak rektorat dan mahasiswa tidak jalan?

BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Nizwar menjelaskan, heningnya suara BEM Unila saat ini karena Unila tidak mengakui terpilihnya presiden dan wakil presiden BEM 2022 tidak sesuai peraturan rektor. Yakni Amiza Rezika (PPKN 2018) sebagai presiden dan Umar Bassam (Ilmu Hukum 2018) wakil presiden mahasiswa.

"Harusnya gak seperti itu, ada aturan lebih tinggi yakni Permendikbud 1998, salah satunya pasal 6 mengatakan kalau menteri itu gak ngatur. Mau gimana-gimana terserah aja. Silakan masing-masing perguruan tinggi membuat kesepakatan dengan mahasiswa," jelasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena ketidakmampuan rektor dan wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni berkomunikasi dan membangun
kesepakatan dengan mahasiswa.

"Pendekatannya jadi legal formal, sedikit-dikit aturan karena komunikasinya tidak jalan. Kita harap rektor jangan gengsi untuk cabut peraturan itu. Ditangguhkan dulu peraturannya sampai dibangun kesepakatan dengan mahasiswa," terangnya.

Baca Juga: Unila Gelar Webinar Malah Raih Rekor MURI, Kok Bisa? 

3. Tanpa dilantik rektor, BEM Unila harus tetap jalan

BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa Instagram.com/Bem_unila

Lebih lanjut, Nizwar menyarankan rektor Unila untuk introspeksi diri. Sebab di masa pimpinan tiga rektor sebelumnya tidak timbul persoalan terkait aktivitas organisasi mahasiswa.

"Mengapa di masa kepemimpin sekarang menjadi persoalan? Gak ada kok dari tahun 70-an aktivitas mahasiswa harus mendapat legalitas dari rektor. Legitimasi organisasi mahasiswa itu dari mahasiswa sendiri. Itulah namanya student goverment," terangnya.

Menurut Nizwar, tanpa dilantik rektor, BEM Unila harus tetap jalan, karena telah terpilih secara demokratis, sesuai mekanisme melalui pemilihan raya.

4. Tidak ada organisasi di Unila mati suri

BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa quickstart indonesia

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Yulianto, memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya. Hal tersebut disampaikan langsung saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (11/4/2022).

Menanggapi informasi tentang kepengurusan BEM Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu, ia permasalahan yang sebenarnya terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.

5. Segala kegiatan di Unila berdasarkan peraturan yang ada

BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa Rektor Unila, Prof Karomani memaparkan kinerjanya selama dua tahun pimpin Unila (IDN Times/Silviana)

Yulianto menjelaskan, perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditanda tangani Mendikbud Prof Dr Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan kelahiran BEM pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan berikut.

“Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan. Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan: “Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Pihaknya menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada.

"Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari statuta tersebut. Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila," paparnya.

6. Sudah lakukan dialog tak temukan titik temu

BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa Ilustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Menurut Yulianto, pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi. Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.

“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila.

7. Pihak rektorat dan BEM kedepankan ego

BEM Unila Hening dari Gerakan Kritis, Alumni Ucapkan Bela Sungkawa Werner Heiber dari Pixabay" target="_blank">Pixabay.com

Ikhwana Haluan sebagai mahasiswa Unila menilai ketidakikutsertaan BEM Unila dalam gerakan-gerakan mahasiswa merupakan cermin dari kebobrokan iklim demokrasi kampus Unila.

"Kalau dari dalamnya saja sudah tidak beres, bagaimana kita bisa mengkritisi kebijakan publik? . Benahi dulu internal baru kritis," ujarnya.

Perihal BEM yang tidak diakui, menurutnya hanya alasan klasik. Harusnya, hal itu bisa dibicarakan antara pihak rektorat dengan BEM.

"Jadi semuanya jelas, bagian mana yang dilanggar, kita cari jalan keluarnya. Tapi kalau saya lihat baik dari rektorat maupun BEM sama-sama mengedepankan ego, akhirnya yaa sama-sama gak menemukan titik terang," tandasnya.

Baca Juga: SNMPTN 2022 Unila Peringkat Empat PTN Penerima Terbanyak se-Indonesia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya