Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva-Deddy
Bawaslu memiliki waktu penanganan selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Hasil rekapitulasi Pemilihan wali kota (Pilwali) dan wakil wali kota Bandar Lampung masih menyisakan silang pendapat antar paslon (paslon). Diketahui, tim kuasa hukum paslon 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, melayangkan tuntutan agar paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dicoret dari peserta pilkada 2020.
Dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang pemeriksaan pokok politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tim kuasa hukum paslon 02 juga menyertakan beberapa bukti. Berikut IDN Times rangkum rincian tuntutan dari tim kuasa hukum paslon 02.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Bandar Lampung akan Dipimpin Wali Kota Perempuan
1. Tim Hukum Yutuber tuntut Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan paslon 03
Ahmad Handoko tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membatalkan kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan serta membuat keputusan terhadap dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 03. Handoko menyampaikan, telah melaporkan dugaan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut.
“Tuntutan kami minta dibatalkan calon 03. Syaratnya cukup 50 persen +1 tapi kita laporkan semua karena ada di seluruh kecamatan Bandar Lampung,“ ujarnya.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada di Lampung Berujung Ricuh