Kuasa Hukum Eva-Deddy Minta KPU Segera Tindaklanjuti Keputusan MA
Salinan keputusan MA akan segera diberikan ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Permohonan yang diajukan calon Wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilwali dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari Ini
1. Keputusan KPU Kota Bandar Lampung batal di mata hukum
Dalam putusan tersebut menyatakan dalam pokok intervensi menolak permohonan intervensi dari pemohon Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Kemudian menolak eksepsi termohon yaitu KPU Kota Bandar Lampung.
Sehingga MA mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk seluruhnya. Sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, dinyatakan batal dimata hukum.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Putusan Diskualifikasi KPU Batal