KPK RI Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Salah Satunya dari Lampung
Jadi percontohan melawan korupsi di tingkat desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membentuk Desa Antikorupsi di 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia. Launching percontohan Desa Antikorupsi 2022 ini merupakan program lanjutan 2021 lalu.
Desa Hanura Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung terpilih sebagai Desa Antikorupsi mewakili Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
"Dari penilaian dilakukan KPK, Kemendes, Kemenkeu, Kemendagri, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat, Alhamdulillah Kabupaten Pesawaran Desa Hanura masuk urutan ke 7 dengan nilai istimewa 92,75," kata Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (30/11/2022).
Dendi berharap program tersebut dapat diteruskan kepada desa-desa yang ada di Bumi Andan Jejama setelah Desa Hanura.
Baca Juga: Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta Ditangkap
1. Indikator penilaian selama dua bulan
Kepala Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan, Rio Remota mengatakan, KPK telah melakukan penilaian selama dua bulan ke Desa Hanura. Menurutnya, ada lima indikator menjadi penilaian dalam penetapan Desa Antikorupsi ini.
"Lima indikator tersebut jadi penilaian sebagai Desa Antikorupsi, di antaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," jelas Rio.
Menurutnya, dari kelima indikator ini terbagi dalam 18 sub indikator bentuk penilaiannya presentasi dan dilanjutkan tanya jawab.
"Ditambah pengecekan dokumen fisik, kemudian melakukan kunjungan ke lokasi yang dipilih langsung. Setelah itu nilainya diakumulasi bersama oleh seluruh tim penilai," paparnya.
Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Era Rektor Karomani Sudah Terjadi Sejak 2020