Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta Ditangkap

Ditangkap di kontrakan bersama sang istri muda di Jakarta

Pesawaran, IDN Times - Mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupatan Pesawaran Mirza Gulam Ahmad (50) ditangkap petugas kepolisian. Ia ditangkap atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

Tersangka ditangkap di sebuah kontrakan bersama sang istri muda di daerah Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

"Tersangka ini sempat buron selama dua bulan dan sudah beberapa kali berpindah-pindah tempat persembunyian. Pernah di Tanggamus, Bengkulu, sampai terakhir di Jakarta," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Mabuk Tuak, Paman di Pesawaran Tega Ancam dan Perkosa Keponakan

1. Nilai kerugian keuangan negara Rp236.381.026

Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta DitangkapMantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupatan Pesawaran Mirza Gulam Ahmad (50) ditangkap petugas kepolisian atas perkara korupsi. (Dok. Polres Pesawaran).

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Pratomo menjelaskan, tersangka Mirza merupakan Kepala Desa Hanau Berak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) seluruh kegiatan APBDes pada 2021 sebesar Rp1.656.733.405. Ia diketahui menguasai penuh seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material, hingga pembayaran upah tenaga kerja.

Namun pascadilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Pasalnya, terdapat kegiatan tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada bidang administrasi pemerintahan desa, maupun bidang pelaksanaan pembangunan desa mencapai 100 persen.

"Temuan kerugian negara sebesar 236.381.026 Rupiah. Ini terdiri dari pembelian dan pembayaran tidak dilaksanakan sebesar 97.795.639,00, hingga pembelian dan pembayaran desa lebih bayar 139.350.38 Rupiah," terang Kapolres.

2. Uang korupsi digunakan kepentingan pribadi

Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta DitangkapIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Pratomo mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindak pidana korupsi dikarenakan memiliki kekuasaan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana Desa Hanau Berak.

"Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kepentingannya pribadi," kata dia.

3. Polisi sita berkas-berkas berkaitan tindak pidana

Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta DitangkapMantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupatan Pesawaran Mirza Gulam Ahmad (50) ditangkap petugas kepolisian atas perkara korupsi. (Dok. Polres Pesawaran).

Terkait penanganan penyelidikan dan penyidik perkara, polisi telah mengamankan barang bukti tindak pidana berupa 1 bundel APBDes Hanau Berak tahun anggaran 2021, 1 bundel Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDES-P) 2021 Desa Hanau Berak, 18 lembar Nota Pembelian Bahan Material dari Toko Bangunan DELLA.

Kemudian 11 lembar SK Pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak Tahun 2015 hingga 1 bundel dokumen Laporan PertanggungJawaban (LPJ) Dana Desa Hanau Berak Tahap I dan Tahap II 2021.

"Pascapenangkapan tersangka Mirza Gulam Ahmad langsung dibawa dan ditahan di Mako Polres Pesawaran, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Pratomo.

4. Terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

Sempat Buron, Kades Hanau Berak Pesawaran Korupsi Rp236 Juta DitangkapMantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupatan Pesawaran Mirza Gulam Ahmad (50) ditangkap petugas kepolisian atas perkara korupsi. (Dok. Polres Pesawaran).

Pratomo menegaskan, tersangka Mirza bakal dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah," tegas Kapolres.

Baca Juga: Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya