TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan PPKM Zona Merah Wali Kota Metro Gencarkan Tracing dan Vaksin

Ada dua poin perubahan aturan PPKM

Ilustrasi petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penerima vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Bandar Lampung, IDN Times - Kota Metro sejak 27 Juli 2021 lalu berada dalam zona merah. Rata-rata penambahan kasus positif 18-20 pasien per hari. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pemerintah Kota Metro menggencarkan vaksinasi untuk perkantoran dan keluarga.

Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti memaparkan bahwa hingga hari ini sudah dilakukan vaksin massal sebanyak 1000 target dan kini sudah tersedia 2000 vaksin yang akan berjalan kembali.

Baca Juga: 60 Persen UMKM Metro Terdampak Pandemik, Pendapatan Turun 70 Persen 

1. Gencarkan tracing dan tes COVID-19

Kecamatan Medan Tuntungan lakukan Tracing kepada pedagang dan warga sekitar Pasar Melati Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terkait kebijakan PPKM, Wali Kota Metro Wahdi mengatakan akan menggencarkan tracing dan tes untuk mencegah tingkat penularan COVID-19.

“Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi lonjakan kasus baru dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan," kata Wahdi.

Pihaknya meminta Dinas Kesehatan harus memberikan laporan masyarakat yang terpapar Covid-19 dari Rumah Sakit setiap hari bukan per minggu.

2. Ada dua poin perubahan aturan PPKM

instagram.com/inopicoffeehouse

Asisten II Yeri Ehwan mengatakan hingga saat ini Kota Metro masuk PPKM level 3. Menurutnya terkait Instruksi wali kota, relatif sama dengan yang terdahulu.

Hanya terdapat perubahan dalam dua poin, pertama diizinkan melaksanakan takziah dan yasinan maksimal 25 persen. Untuk kegiatan aktivitas pasar swalayan diizinkan maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

"Di Provinsi Lampung, hingga kini yang masuk level empat hanya Bandar Lampung sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya masuk di level tiga,” ujarnya.

Baca Juga: Pilu! Pemuda Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Metro, Ini Kata Ombudsman

Berita Terkini Lainnya