Jurnalis Bermasalah dengan Perusahaan? Konsultasi Hukum Gratis di Sini
Data pribadi dan informasi aduan dijamin aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Konsorsium Gerakan Pekerja Media Lampung membuka posko pengaduan bagi pekerja media mengalami problem dalam hubungan industrial dengan perusahaan. Pembukaan posko tersebut berbarengan dengan diskusi publik digelar di Teman Kopi, Kecamantan Way Halim, Bandar Lampung, kemarin.
Koordinator Konsorsium Derri Nugraha mengatakan, posko tersebut berangkat dari kondisi jurnalis dan pekerja media semakin rentan. Menurutnya, jurnalis kerap dihadapkan dengan kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja seperti gaji tidak dibayarkan, pemotongan dan penundaan pembayaran upah, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Jadi, jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan tersebut bisa mengadu ke posko. Nantinya, pengadu bisa mendapat konsultasi hukum secara gratis,” kata Derri.
Derri meyakinkan akan merahasiakan seluruh data pribadi dan informasi yang disampaikan jurnalis saat konsultasi hukum.
Baca Juga: PHK Sepihak, Wartawan Lampost Adukan Perusahaannya ke Disnaker
1. Pentingnya mendirikan serikat pekerja
Pembukaan posko tersebut juga diwarnai dengan diskusi publik bertajuk “Buram Nasib Pekerja Media di Lampung” dipandu jurnalis Lampung Post Umar Rabbani dengan tiga narasumber.
Ketiganya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Hardiansyah.
“Jurnalis dan pekerja media memang rentan mengalami PHK atau menerima kebijakan yang merugikan. Maka penting bagi karyawan perusahaan media mendirikan serikat pekerja. Sehingga, pekerja memiliki daya tawar dengan perusahaan,” kata Sasmito.
Baca Juga: Gelombang PHK Diklaim Tak Terjadi di Lampung? Ini Kata Disnaker