TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eva Dwiana Grebek Sungai, Lima Sungai Bandar Lampung akan Dikeruk    

Lima sungai sudah tercatat akan dilakukan pengerukan

Kondisi sungai di Kota Bandar Lampung yang mulai menyusut dan berwarna keruh (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pengerukan di Sungai Way Awi, Jagabaya I, Way Halim, Bandar Lampung untuk normalisasi. Dalam proses itu, Dinas PU Bandar Lampung mengerahkan 75 personel plus satu alat berat.

Berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, target normalisasi akan dilakukan pengerukan sedalam 1,5 meter untuk sungai yang rawan meluap. Sementara sungai lain disesuaikan dengan kondisinya.

Baca Juga: Eva Dwiana: Pemkot akan Dirikan BLK Sasar Anak Putus Sekolah

1. Jika hujan turun rawan tergenang

Banjir merendam halaman kantor Kecamatan Labuan Ratu, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (12/6/2020) ANTARA FOTO/Ardiasnyah

Normalisasi dilakukan dengan cara mengeruk sedimen-sedimen yang membuat sungai mendangkal. Dari hasil pengerukan, terlihat tanah lumpur yang mengendap dan bercampur dengan tumpukan sampah.

Puluhan masyarakat bahkan sampai melihat langsung proses normalisasi itu. Sebab mereka  mengeluhkan kondisi daerah tersebut saat hujan tiba. Air hujan kerap menggenang lantaran bibir sungai yang menyempit dan tak mampu menampung debit air.

Firman salah satu warga setempat mengaku tinggi genangan terparah mencapai satu meter. "Udah lama gak dilakukan normalisasi. Mungkin ada dua atau tiga tahun yang lalu ya," kata dia, Kamis (18/3/2021).

2. Pemkot ajukan lima sungai dilakukan pengerukan

Sungai Sukarame yang terletak di Jl Pulau Sebesi, Sukarame, Provinsi Bandar Lampung. (Dok. BRI)

Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat lima aliran sungai perlu dilakukan pengerukan. Di antaranya Way Lunik, Prasanti, Tanjung Senang, Bumi Waras dan Sungai Kampung Kerawang.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Rizki Agung, lima sungai tersebut, ditunjuk berdasarkan kewenangan pengolahan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Sementara yang bukan wewenang pemerintah kota akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak terkaitnya," ucap dia.

Baca Juga: Insentif Nakes Bandar Lampung Belum Dibayar, Ini Rencana Eva Dwiana 

Berita Terkini Lainnya