BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tersangka merupakan pengedar dari dalam lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.127,72 gram, hasil penangkapan di Desa Lempasing Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).
Barang bukti tersebut milik enam tersangka jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melakukan perdagangan gelap narkoba.
Baca Juga: Catat! 7 Titik Jalan Bandar Lampung Ditutup Jelang Akhir Tahun
1. Kurir sabu ditangkap di Tol Terbanggi
Kepala Bagian Umum BNNP Lampung, Rohmansyah menjelaskan, penangkapan tersangka di Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terjadi pada Jumat (11/12/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Aparat menangkap tersangka Usman Hakim dan Yudi Harari di area istirahat kilometer 215.
"Sebelumnya aparat sudah mengintai mobil jenis Avanza bernomor polisi BD 1383CA yang dibawa pelaku ini. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus besar di bawah jok depan,” jelasnya.
Menurut Rohmansyah, kedua kurir itu mengaku akan menyerahkan sabu yang dibawa dari Sumatra menuju Lampung kepada Iskandar alias Eko. yang bertugas sebagai penerima.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020