TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Potensi Politik Uang Pilkada Lampung Jadi Perhatian Nasional

Bawaslu tak berani menjamin mampu membersihkan politik uang

Silviana/IDN Times

Bandar Lampung, IDN Times - Masa kampanye pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sudah berlangsung selama satu bulan. Kampanye akan berakhir 5 Desember 2020 dan selanjutnya adalah masa tenang.

Dalam masa kampanye ada hal-hal yang perlu diperhatikan bagi para calon maupun masyarakat yang mengikuti proses berjalannya kegiatan itu.

1. Sudah ada 27 laporan selama sebulan kampanye

Silviana/IDN Times

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama stakeholder pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020 yang digelar di Golden Tulip pada Selasa (20/10/2020), Divisi Hukum Bawaslu, Yusni Ilham, menerangkan, ada 27 pelangaran kampanye selama satu bulan masa kampanye. 

"Delapan laporan bukan termasuk pelanggaran. Pelanggaran administrasi berjumlah 15, yang sudah dikenai sanksi ada satu dan masih ada tiga yang sedang diproses," paparnya. 

Baca Juga: Debat Pilkada Calon Wali Kota Bandar Lampung, Ajang "Saling Serang"

2. Bawaslu tidak berani menjamin mampu membersihkan politik uang

Silviana/IDN Times

Masa kampanye menjadi masa rawan dalam melakukan pelanggaran, salah satunya adalah politik uang. Dalam hal ini Bawaslu tidak berani menjamin mampu membersihkan politik uang yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Mengingat Lampung sudah menjadi sorotan nasional terkait hal itu. 

"Potensi money politic di Lampung cukup tinggi dan sudah menjadi perhatian nasional. Semangat Bawaslu, money politic harus hilang tapi kita paham tidak bisa dihilangkan karena dalam penanganannya tidak hanya Bawaslu yang memberi keputusan tapi ada tiga lembaga," ujar Tamri Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurutnya, harus ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar politik uang. Secara pidana, money politic masuk dalam ranah pidana pemilu sehingga ada lembaga kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu yang memberikan keputusan. Dalam hal ini Bawaslu mengaku seringkali kalah meski pun surat keputusan dikeluarkan oleh bawaslu namun keputusan berada di tangan tiga lembaga tersebut.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya seperti membuat desa tanpa money politic sehingga harapannya bisa menularkan ke desa terdekat. Saya lumayan greget, kasian juga sama calon yang nggak ada uang tapi potensinya seperti apa kalah sama yang calon banyak uang dan main money politic," tegasnya.

3. Bawaslu siap batalkan calon yang melakukan pelanggaran

Silviana/IDN Times

Bawaslu tegaskan tak akan beri ampun bagi calon maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaukan pelanggaran selama pemilihan wali kota Bandar Lampung ini.

"Kami lagi memproses kasus baik itu money politic mapun netralitas ASN. Kita mau membuat sejarah bisa membatalkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.

Menurutnya masyarakat bisa memberikan informasi yang otentik dan siap menjadi saksi maka Bawaslu siap untuk memprosesnya. "Tidak ada tawar menawar kalau masalah kelembagaan mau nelfon mohon-mohon juga tetap kami proses. Untuk ASN langsung kita bawa ke komisi," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu Kerumunan

Berita Terkini Lainnya