Bandar Lampung Tak Punya Cukup Dana Tangani COVID-19 Tahun Lalu
Pemerintah kota Bandar Lampung masih miliki hutang beras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat pertumbuhan ekonomi pada Triwulan kedua tahun 2020 minus 3,57 persen. Namun dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, Pemerintah Kota Bandar Lampung sempat melakukan perubahan anggaran pendapatan APBD-P 2020 yang tak sesuai ketentuan.
LHP yang tertuang dalam buku LHP nomor 38/LHP/XVII.BLP/12/2020 itu menyebutkan, penanganan COVID-19 pada 2020 di Kota Bandar Lampung tidak didukung dengan dana dalam jumlah yang cukup.
Baca Juga: Dinkes dan IDI Pastikan COVID-19 Varian B117 Belum Ada di Lampung
1. Penanganan dampak COVID-19 tidak mencapai kriteria
BPK RI menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah melakukan tiga kali pergeseran anggaran dan satu kali perubahan APBD terkait belanja daerah. Namun data dan dokumentasi anggaran menunjukkan, tindakan itu tak sesuai ketentuan penganggaran dan rasionalisasi belanja daerah.
Menurut pemaparan juru bicara pansus DPRD Kota Bandar Lampung, H Hendra Mukri, rasionalisasi belanja modal dan barang jasa untuk penanganan COVID-19 tidak mencapai kriteria.
"Kondisi ini disebabkan karena Sekretaris Daerah selaku TAPD tidak menyesuaikan rencana belanja, sesuai kemampuan ketersediaan dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup," terangnya, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Kemensos Hentikan Santunan bagi Korban COVID Karena Tak Ada AnggaranÂ