TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandar Lampung Tak Punya Cukup Dana Tangani COVID-19 Tahun Lalu

Pemerintah kota Bandar Lampung masih miliki hutang beras

Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat pertumbuhan ekonomi pada Triwulan kedua tahun 2020 minus 3,57 persen. Namun dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, Pemerintah Kota Bandar Lampung sempat melakukan perubahan anggaran pendapatan APBD-P 2020 yang tak sesuai ketentuan.

LHP yang tertuang dalam buku LHP nomor 38/LHP/XVII.BLP/12/2020 itu menyebutkan, penanganan COVID-19 pada 2020 di Kota Bandar Lampung tidak didukung dengan dana dalam jumlah yang cukup.

Baca Juga: Dinkes dan IDI Pastikan COVID-19 Varian B117 Belum Ada di Lampung

1. Penanganan dampak COVID-19 tidak mencapai kriteria

Rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di Aula Semergo Pemerintah Kota Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

BPK RI menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah melakukan tiga kali pergeseran anggaran dan satu kali perubahan APBD terkait belanja daerah. Namun data dan dokumentasi anggaran menunjukkan, tindakan itu tak sesuai ketentuan penganggaran dan rasionalisasi belanja daerah.

Menurut pemaparan juru bicara pansus DPRD Kota Bandar Lampung, H Hendra Mukri, rasionalisasi belanja modal dan barang jasa untuk penanganan COVID-19 tidak mencapai kriteria.

"Kondisi ini disebabkan karena Sekretaris Daerah selaku TAPD tidak menyesuaikan rencana belanja, sesuai kemampuan ketersediaan dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup," terangnya, Jumat (12/3/2021).

2. Pemerintah kota masih memiliki utang dengan pihak ketiga

ambonekspres.fajar.co.id

Berdasarkan data hasil pemeriksaan BPK sampai 15 November 2020, Pemkot Bandar Lampung masih memiliki utang belanja beras premium sebesar Rp13.520.000.000 kepada Perum Bulog, selaku penyedia pengadaan beras. 

"Perum Bulog sudah menyampaikan surat tagihan pembayaran beras pada 22 September 2020," ujar Hendra.

PPK pengadaan beras premium kata Hendra menjelaskan, pelaksanaan pengajuan pembayaran dilakukan setelah mendapat informasi ketersediaan alokasi dana pada kas daerah.

"Hal itu dapat mengakibatkan meningkatnya risiko gugatan hukum, dan menurunnya kredibilitas Pemkot Bandar Lampung karena pekerjaan yang belum dibayar itu," lanjutnya.

3. DPRD kota minta segera menyelesaikan utang tersebut

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi. (IDN Times/Silviana).

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, membenarkan adanya utang pembayaran beras premium kepada Bulog. Namun menurutnya, Pemkot sudah membayar setengahnya tagihan hingga tersisa Rp6 miliar yang belum dibayar.

"Setelah dibagikan kemarin belum terbayarkan. Sehingga kita rekomendasikan kepada Pemkot agar segera menyelesaikan utang tersebut," bebernya.

Baca Juga: Kemensos Hentikan Santunan bagi Korban COVID Karena Tak Ada Anggaran 

Berita Terkini Lainnya