Yes! NIK KTP Warga Bandar Lampung Sudah Bisa Jadi NPWP
Masyarakat tak perlu lagi membuat NPWP di kantor pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat Kota Bandar Lampung kini sudah tidak perlu lagi mendaftarakan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu karena, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah otomatis terdaftar sebagai nomor NPWP.
“Tadinya kan untuk menjadi wajib pajak, masyarakat harus melapor ke kantor pajak untuk dapat NPWP. Tapi sekarang KTP ini sudah jadi single identity number, termasuk jadi NPWP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, ia melanjutkan di Indonesia sudah banyak nomor-nomor identitas warga seperti NIK, NPWP, BPJS, dan lain-lain sehingga single identity number ini harapannya dapat lebih memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Bantuan Rp20 Juta Tiap KK Korban Kebakaran Kota Karang Telah Diterima
1. Hasil pemadanan data dilakukan di tingkat nasional bukan lagi daerah
Untuk pemadanan data, Febriana menyampaikan hal itu telah dilakukan melalui kerjasama antara kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan.
“Jadi ini kan berlakunya se-Indonesia, jadi kerjasamanya dengan mendagri dan kementerian keuangan, bukan lagi antara dinas (dukcapil) dengan kantor pajak,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, pemerintah daerah hanya bertugas melengkapi kebutuhan di daerah saja sedangkan pemadanan itu terpusat melalui sistem Siap Terpusat.
Baca Juga: Mengenang Syamsul Rahman, Kepala BPBD Humoris dan Tak Pernah Mengeluh