Warga Bandar Lampung Boleh Takbiran, tapi Ada Syaratnya
Ingat ya, Bandar Lampung PPKM level 2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hanya mengizinkan pelaksanaan takbiran di masjid dan musala menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah. Warga tidak memperkenankan konvoi takbiran di jalanan.
“Tentu kita akan melakukan langkah persuasif terkait hal ini, karena ini bukan suatu pelanggaran pidana. Pengawasan kita tetap berjalan dan akan kita ingatkan agar tidak melakukan konvoi dalam rangka menyambut hari raya,” kata Eva dalam press conference di ruang rapat kantor wali kota, Sabtu (30/4/2022).
Selain konvoi, wali kota juga melarang masyarakat untuk melakukan open house. Hal ini dilakukan karena saat ini Bandar Lampung kembali memberlakukan PPKM Level 2.
“Pokoknya bunda minta kepada masyarakat harus terus menerapakn protokol kesehatan. Insya Allah kalau kita kerja sama kita akan kembali ke PPKM Level 1. Bunda juga sudah sampaikan ke masjid-masjid, pelaksanaan salat id dilakukan dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Kok Bandar Lampung kembali PPKM Level 2?
1. Pengalihan arus lalu lintas untuk atasi kemacetan di masa mudik lebaran
Eva juga menyampaikan, pihaknya juga sudah membuat rencana pengalih arus lalu lintas. Sehingga, apabila terjadi kepadatan di suatu titik maka pengalihan tersebut akan langsung dijalankan.
“Kami tidak ada rencana menutup tempat keramaian, tapi kita akan melihat perkembangan malam takbiran nanti, apakah ada banyak masyarakat yang berkumpul di suatu tempat, jika ada maka akan kita ingatkan agar patuh protokol kesehatan,” ujarnya.
Oleh karenanya pada malam takbiran, Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung akan melakukan sidak kebeberapa tempat untuk membubarkan keramaian.
Baca Juga: Wali Kota Eva Akan Salat Id di Masjid Agung Al-Furqon, Shaf Berjarak