Soal Obral Gelar Doktor Kehormatan, Unila: Penerima Punya Karya Ilmiah
Unila beri gelar kehormatan ke Herman HN dan Arinal Djunaidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemberian gelar Doktor Honoris Causa pada dua tokoh di Lampung dalam waktu berdekatan rupanya menimbulkan spekulasi adanya obral gelar doktor kehormatan oleh Universitas Lampung.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono menampik dan mengatakan tidak ada obral gelar doktor kehormatan dari Unila terhadap pihak manapun.
“Tidak ada yang seperti itu. Semuanya melalui proses, semua ada karyanya sehingga kami mempertimbangkan untuk memberikan gelar ini baik itu karya nyata maupun karya ilmiahnya,” kata Suripto dalam konferensi pers Unila, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Eks Wali Kota Herman HN Diberi Gelar Doktor Honoris Causa oleh Unila
1. Penerima gelar harus memiliki karya ilmiah berupa jurnal atau buku
Suripto menjelaskan, memberikan contoh pemberian gelar doktor kehormatan pada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN 2010-2021. Ia mengatakan tak hanya karya nyata, penerima gelar ini juga harus memiliki karya yang bisa disejajarkan dengan nilai akademik.
“Contohnya Pak Herman HN, beliau sudah memiliki empat buku yang diterbitkan dengan standar ISBN dan dua jurnal internasional,” jelasnya.
Dua jurnal internasional Herman HN tersebut antara lain berjudul ‘Analysis of Equitable Education Services Policy by the City Government of Bandar Lampung, Lampung Province, Indonesia’ diterbitkan pada Februari 2021 dalam International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Volume 8, Issue 2, halaman 317-324.
Lalu ‘Identification of Flood Management due to Overflow Based on Geographies Information System (GIS) in Bandar Lampung City’ dalam Journal Of Basic and Applied Volume 56 halaman124-135.
“Kemudian buku yang berjudul ‘Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Kota Bandar Lampung’ (Percepatan Ekonomi Bandar Lampung Melalui Pembangunan Infrastruktur), ‘Kebijakan Pembangunan Bidang Kesehatan Kota Bandar Lampung’, dan ‘Kebijakan Pembangunan Bidang Pendidikan Kota Bandar Lampung’ pada Oktober 2021, serta ‘Menjawab Amanah Rakyat dengan Karya Bakti dan Bukti’ pada Januari 2021,” katanya.
Baca Juga: Duka Keluarga Pelajar Bandar Lampung Tewas Korban Tawuran: Kami Syok!