Satpol PP Aniaya Anak Jalanan, Akademisi: Perda Legalkan Kekerasan?
Ketimpangan sosial di Bandar Lampung tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dugaan penganiayaan anak jalanan oleh Satpol PP Bandar Lampung saat melakukan penertiban dipandang oleh akademisi Lampung sebagai pencederaan peraturan daerah dan Pemkot Bandar Lampung sendiri.
Akademisi Universitas Lampung, Fuad Abdulgani mengatakan mengacu tugas pokok Satpol PP menurut Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unila ini menjelaskan kasus-kasus oleh Satpol PP ini secara tidak langsung menunjukan kalau Perda Kota Bandar Lampung melegalkan Satpol PP untuk melakukan kekerasan pada masyarakat.
“Satpol PP kan bekerja berdasarkan perda. Jadi apakah berarti di perdanya melegalkan kekerasan pada masyarakat? Bagi kita semua kasus Satpol PP ini sebetulnya adalah preseden buruk bagi Pemda itu sendiri,” ujarnya dalam diskusi publik tentang Anak Jalanan dan Jejak Kekerasan Polisi Pamong Praja, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia Silver
1. Kronologi kasus
Diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melayangkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana terkait dugaan penyiksaan dan kesewenangan dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.
Surat dengan nomor Nomor: 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 tersebut mengatakan Komnas HAM mendapat laporan pada 10 Januari 2023 atas dugaan pennganiayaan anak oleh Satpol PP saat ditertibkan dan pihaknya hendak mendalami kasus dengan meminta keterangan LBH Bandar Lampung.
"Pada 26 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, korban TM (nama disamarkan) bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong. Kemudian didatangi Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk mengamankan TM dan rekannya yang berprofesi sebagai 'manusia silver',” tulis kutipan surat tersebut
Kemudian juga tertulis TM sempat berlari ke arah belakang bangunan dan kemudian tertangkap, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Pengamanan dilakukan Satpol PP menggunakan kekerasan dengan menendang dan memukuli TM.
Baca Juga: DPRD Kota Minta LBH Laporkan Penganiayaan Anak Jalanan oleh Pol PP