DPRD Kota Minta LBH Laporkan Penganiayaan Anak Jalanan oleh Pol PP

Banyak kasus Pol PP tak lanjut ke jalur hukum

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Kota Bandar Lampung menyarankan agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk melaporkan saja kasus penganiayaan anak jalanan oleh oknum Satpol PP ini pada pihak berwajib.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Golkar, Benny Mansyur dalam diskusi publik tentang Anak Jalanan dan Jejak Kekerasan Polisi Pamong Praja, Kamis (2/2/2023). Ia mengatakan hal itu ketika LBH memang sudah yakin dengan syarat pelaporan penganiayaan.

“Karena kalau cuma dari korban saja itu hanya pengaduan ya, kalau memang ada saksi juga bisa sertakan langsung juga. Laporkan saja jangan takut,” katanya.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia Silver

1. Pemkot mengaku tidak menemukan ada permasalahan saat memeriksa personel pol PP

DPRD Kota Minta LBH Laporkan Penganiayaan Anak Jalanan oleh Pol PPDiskusi LBH dan pejabat Bandar Lampung terkait penganiayaan anak jalanan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Meski LBH Bandar Lampung telah mengundang pihak pemkot dalam diskusi publik ini, namun Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Nurizki Erwandi tidak hadir.

Benny menyampaikan, terkait kasus ini sebenarnya DPRD telah melakukan hearing dengan pihak pemkot. Dalam hearing tersebut, pemkot juga telah melakukan proses penyelidikan dan mengaku tidak terjadi pelanggaran.

“Mereka bilang itu sudah proses (penyelidikan) dan pol pp melakukan tugasnya selalu berpatokan pada perda itu kata mereka. Ya yang namanya pembelaan sah-sah saja. Maka nanti Senin (6/2) kita akan adakan hearing kembali,” ujarnya.

Dalam hal itu Benny mengatakan hearing akan diadakan dengan meminta semua pihak terkait termasuk pemkot dan LBH Bandar Lampung. Ia juga meminta pada hearing nanti LBH bisa membawa korban ke kegiatan hearing.

2. Banyak kasus penganiayaan melibatkan Satpol PP Bandar Lampung

DPRD Kota Minta LBH Laporkan Penganiayaan Anak Jalanan oleh Pol PPPengamen "manusia silver" beraksi di persimpangan Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mencatat ada banyak kasus kekerasan atau penganiayaan dilakukan oleh Satpol PP di Kota Bandar Lampung. Pertama ada kasus pembongkaran Pasar Griya pada 2018.

Pihaknya pernah mendampingi masyarakat untuk mempertahankan lapak mereka, namun saat setelah ditelisik ternyata saat penggusuran itu ada tindakan kekerasan oleh satpol pp.

Bahkan kasus ini telah dilaporkan pada Polda Lampung dan sudah ada tersangka. Tapi sampai saat ini tidak ada perkembangan kasusnya.

“Lalu belum lama ini ada kasus penganiayaan badut saat melakukan razia di pertengahan 2022, kemudian ada oknum Pol PP yang melakukan pungli ke pengamen angklung, kemudian menyusul kasus penganiayaan yang sampai Komnas HAM menyurati Wali Kota,” katanya.

3. Kasus penganiayaan anggota Satpol PP selalu lepas dari hukum pidana

DPRD Kota Minta LBH Laporkan Penganiayaan Anak Jalanan oleh Pol PPSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Sumaindra menyesalkan banyaknya kasus penganiayaan telah jelas sudah masuk perkara pidana nyatanya sampai saat ini satupun tak ada berlanjut diranah hukum.

“Pol PP ini kan juga bagian dari pemerintah negara, mereka melakukan tindakan kekerasan. Bagaimana jika ini dicontoh oleh rakyat? Jangan sampai masyarakat berpikir ‘wah itu pol PP aja gak dihukum, kita juga enggak dong’. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepolisian juga seharusnya berperan aktif untuk menindaklanjuti peristiwa yang sudah ada ini. Namun hingga kini kepolisian juga tetap bungkam.

4. Kota Bandar Lampung belum bisa disebut Kota Layak Anak

DPRD Kota Minta LBH Laporkan Penganiayaan Anak Jalanan oleh Pol PPDirektur LBH Bandar Lampung, Sumaindra. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dengan adanya kasus ini, ia menambahkan Kota Bandar Lampung belum bisa disebut sebagai kota layak anak. Karena kota layak anak harus ada UPTD khusus untuk melakukan pelayanan kesehatan dan sebagainya.

“Tapi ini tidak ada pendataan dari anak-anak jalanan ke dinsos sehingga tidak bisa dilakukan tindakan seperti rehabilitasi. Malah mengintimidasi dan melakukan kekerasan. Padahal anak jalanan adalah tanggung jawab dari pemerintah,” tutupnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Bandar Lampung Minta Penyiksa Manusia Silver Disanksi

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya