TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pol PP Pungli Pengamen Angklung Viral Akhirnya Kena Sanksi Berat

Surat sanksi telah diteruskan ke Wali Kota Bandar Lampung

Tangkapan layar Satpol PP yang melakukan pungli pengamen angklung. (Tiktok/Angklung Bandar Lampung)

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Satpol PP pungutan liar (pungli) terhadap pengamen angklung diberikan sanksi berat hingga pemecatan oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Minggu (18/9/2022). Ia juga menyampaikan pihaknya sudah membuat surat kepada wali kota untuk menindak lanjuti hal tersebut.

“Kita sudah buatkan surat pimpinan untuk pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan. Tentunya ini sebagai efek jera supaya tidak ada kejadian berikutnya. Karena gara-gara satu orang nama institusi jadi rusak,” katanya.

Baca Juga: Duel Maut 2 Santri di Pesisir Barat, Satu Meninggal Ditikam

1. Pungli pada pengamen atas kemauannya sendiri

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ahmad Nurizki mengatakan, usai video pungli oleh Satpol PP terhadap pengamen angklung di Lampung viral, ia langsung meminta konfirmasi kepada anggota Satpol PP lainnya dan melakukan penelusuran.

“Karena saya masih baru di Satpol PP jadi saya konfirmasi kepada kawan-kawan yang lain terkait siapa yang bersangkutan. Setelah kita langsung melakukan penelusuran, dan ternyata betul yang bersangkutan berasal dari Satpol PP kota Bandar Lampung,” imbuhnya.

Begitu mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung meminta salah satu anggota Satpol PP untuk menjemput pelaku untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP.

“Kita serahkan langsung ke Kanit PTI untuk melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pada saat itu dia mengaku bahwasanya dia melakukan hal tersebut atas dasar keinginan pribadi dia sendiri jadi tidak ada yang memerintah. Dia katakan kalau dia kebetulan lewat situ dan akhirnya dia melakukan hal yang memang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Namun Rizki melanjutkan, sang satpol PP juga akhirnya mengembalikan uang pungli kepada pengamen angklung setelah tahu dirinya di videokan.

2. Satpol PP meminta maaf dan berjanji hal serupa tak akan terulang lagi

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Nurizki. (IDN Times/Istimewa).

Setelah pemeriksaan selesai, Ahmad Nurizki mengatakan, Kanit PTI Satpol PP langsung menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi dan diteruskan ke Inspektorat sekaligus Wali Kota Bandar Lampung.

“Saya atas nama Plt. Kasat Pol PP kota Bandar Lampung memohon maaf sebesar-besarnya kepada kawan-kawan yang bertugas atau bekerja sebagai pemain angklung. Maaf atas kelakuan dari anggota kami yang berkelakuan seperti itu,” ujarnya.

Ia berjanji tidak akan ada lagi hal serupa yang terjadi karena ulah pegawai tersebut sudah mendapatkan sanksi tegas. Ia juga berharap hal ini akan menjadi pelajaran bagi anggota Satpol PP lainnya.

3. Video pungli viral di Tiktok

Pengamen angklung yang hendak mencari uang untuk diberikan pada oknum Satpol PP. (Tiktok/Angklung Bandar Lampung)

Diketahui, telah beredar dan viral sebuah video yang memperlihatkan Satpol PP diduga pungli kepada grup pengamen angklung di Lampung. Video itu dibagikan oleh akun TikTok Angklung Bandar Lampung.

Dalam video tersebut, salah seorang pengamen merekam rekannya yang sedang menghitung uang untuk diberikan kepada seorang oknum Satpol PP. “Kita orang panas-panasan, ngamen, eh dimintain sama Satpol PP, maksudnya apa ini,” katanya

Dikatakan juga dalam video itu, para pengamen dimintai uang sebesar Rp50.000. Lalu ketika pengamen memberikan uangnya pada yang berada di dalam sebuah mobil pribadi itu, pelaku mempertanyakan alasan pengamen merekamnya.

“Ya buat bukti ajalah kan udah ngasih,” kata pengamen angklung. Hingga saat ini video tersebut telah dilike sebanyak 15,4 ribu kali dan mendapat lebih dari 2.400 komentar.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Bersenjata akan Tawuran di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terkini Lainnya